Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan mengungkapkan bahwa hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM13) ke-13 WTO di Abu Dhabi dinilai akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi.
“Hasil KTM13 ke-13 WTO di Abudhabi itu bisa membuat nasib nelayan keci Indonesia merugi,” Ungkap Dani Setiawan, Ahad (4/13/2024).
Jenis Subsidi Perikanan yang Dilarang Oleh WTO
Dibawah ini terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu:
- Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal;
- Subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrefrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).
- Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan;
- Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi;
- Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan [kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman];
- Dukungan harga ikan yang ditangkap;
- Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan
- Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.
Indonesia Belum Menyetujui Perjanjian
Indonesia ialah negara yang belum termasuk negara yang meratifikasi atau menyetujui perjanjian tersebut.
KNTI menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi dua pilar perjanjian subsidi perikanan WTO tersebut.
