Sangatta – Sengketa lahan antara PT Tawabu Mineral Resource (TMR) dengan Kelompok Tani (Poktan) Subur Makmur di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, sudah menemukan titik terang. Humas PT TMR, Riyan Asriansyah, menjelaskan bahwa perusahaan sudah menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak yang dimaksud.
“Kelompok atau tanah tersebut sudah dibayar oleh TMR sesuai surat kepemilikan yang sah dan yang punya surat siap bertanggungjawab,” jelas Riyan.
Menurutnya, perusahaan sudah melakukan pembebasan lahan sejak lama dan sesuai dengan aturan yang ada. Karena itu, pihaknya merasa berhak menggarap lokasi tersebut.
“Karena sudah dibebaskan, maka pihak TMR akan bekerja di lokasi tersebut. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi di desa namun mereka tak datang,” kata Riyan.
Jika ada pihak lain yang merasa tanahnya belum dibebaskan dan diyakini memiliki surat yang jelas, maka dipersilahkan untuk ke ranah hukum.
“Yang jelas lokasi tersebut sudah mendapat ijin IUP. Jadi kalau ada yang merasa punya surat lagi yang sah maka silahkan ke ranah hukum,” katanya.
Riyan juga membantah jika telah terjadi penggusuran. Pasalnya, hingga saat ini alat masih berada di lokasi pembebasan.
“Jadi belum ada penggusuran,” tegasnya.
Bahkan, Riyan menyayangkan ada dua media yang memberitakan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan dugaan pihak lainnya.
“Yang jadi masalah kenapa tidak konfirmasi ke pihak perusahaan. Padahal kami sangat terbuka,” imbuhnya.
