Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ke-17 perkara tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat. Dalam keadilan restoratif, semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana diajak untuk berdialog dan mencari solusi bersama yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak.
Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung untuk menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam ke-17 perkara tersebut. Pertama, telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban. Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf.
Kedua, tersangka belum pernah dihukum. Ketiga, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Keempat, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Kelima, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Keenam, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Ketujuh, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Kedelapan, pertimbangan sosiologis. Kesembilan, masyarakat merespon positif.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam ke-17 perkara tersebut, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Tersangka dapat terhindar dari sanksi pidana, sedangkan korban dapat memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
Selain itu, keadilan restoratif juga dapat menjadi solusi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih efektif dan efisien. Hal ini karena proses perdamaian dapat dilakukan secara lebih cepat dan sederhana, serta dapat mengurangi beban aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Hal ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.
