Kutim – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan inovasi baru berupa sidang isbat nikah terpadu. Langkah ini diambil untuk memudahkan pemohon dan pasangan yang ingin menikah, sekaligus memastikan kelancaran administrasi perkawinan.
Muhammad Syarif, Kabid Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kutim, menjelaskan bahwa tahap pendaftaran dan seleksi berkas sidang isbat nikah terpadu telah berhasil dilaksanakan di tiga zona, yakni zona pantai, zona tanah hulu, dan zona wahau, kongbeng, telen. Syarif menegaskan bahwa sidang isbat sudah dimulai di ketiga zona tersebut.
“Pada minggu ketiga bulan November, sidang isbat telah dilaksanakan. Target kami adalah sekitar 500 pasangan untuk isbat. Mudah-mudahan, di akhir tahun ini, sidang isbat ini sudah menghasilkan putusan dari pengadilan agama, dan kita dapat menyerahkan hasil putusan sidang kepada warga yang mengajukan permohonan sidang isbat,” ujar Syarif di Ball Room Senyiur Hotel, Samarinda, Selasa (7/11/2023).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, juga menyoroti manfaat sidang isbat nikah terpadu dalam memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin meresmikan pernikahan secara hukum negara. Selain mendapatkan kartu izin menikah atau mengawini, pasangan yang baru menikah juga akan mengalami perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Bagi warga yang baru menikah, mereka akan mendapatkan kartu izin menikah atau mengawini. Selain itu, status di KTP mereka akan otomatis berubah karena mereka sudah menjadi kepala keluarga,” jelasnya.
Bupati Sulaiman juga menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi di tingkat desa untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi. “Saya berharap kita tidak perlu lagi dipusingkan dengan berbagai macam administrasi. Oleh karena itu, kepala desa harus aktif dalam rapat koordinasi (rakor) untuk memastikan kebutuhan desa terpenuhi,” ucapnya.
Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu, diharapkan pelayanan administrasi perkawinan di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dapat menjadi lebih efisien dan efektif, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan secara sah. Inovasi ini membuka jalan baru dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
