Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mendorong penyederhanaan regulasi batas desa di Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi investor.
“Saat ini setiap pemda didorong untuk membuat peraturan kepala daerah terkait batas desa. Hal ini dapat menimbulkan potensi obesitas regulasi,” ujar Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FP2HD) Kanwil Kemenkumham Jatim, Yovan Iristian.
Menurut Yovan, Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah desa dan kelurahan terbanyak di Indonesia, yaitu sebanyak 8.498 desa dan kelurahan. Dengan demikian, jika setiap desa membuat peraturan kepala daerah sendiri, maka jumlah peraturan kepala daerah yang diusulkan akan mencapai ribuan.
“Hal ini tentu tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menginginkan perampingan regulasi dan berpotensi menghambat efisiensi,” tutur Yovan.
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan dua strategi penyederhanaan regulasi, yaitu:
Penggabungan penetapan batas desa dan kelurahan dalam satu peraturan kepala daerah untuk setiap kabupaten/kota. Pengaturan batas desa dan kelurahan melalui peraturan per kecamatan di setiap kabupaten/kota.
Yovan berharap Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dapat mempertimbangkan strategi penyederhanaan regulasi ini.
“Kami tentunya berharap dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik, penyederhanaan regulasi bisa tercipta di Jawa Timur ini,” harap Yovan.
Penyederhanaan regulasi batas desa ini sejalan dengan kebijakan satu peta yang digulirkan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menghadirkan informasi geospasial yang lebih akurat, khususnya dalam peta bidang perekonomian, kemaritiman, kebencanaan, dan sektor lainnya.
Kebijakan satu peta juga diharapkan dapat mendukung investasi dan pengembangan wilayah. Dengan adanya kepastian batas desa, investor dapat lebih mudah dalam melakukan perencanaan dan pengembangan usaha.
