Jakarta – Di awal masa jabatannya sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin menerima keraguan banyak pihak tentang kapasitasnya, apakah ia berasal dari partai atau profesional. Namun, Jaksa Agung dengan santai menjelaskan bahwa pengalaman sebelumnya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara membentuk dasar penting dalam pencegahan dan penyelamatan keuangan negara.
Tahun pertama kepemimpinannya ditandai oleh upaya konsolidasi internal Kejaksaan, dengan keyakinan bahwa perbaikan harus dimulai dari dalam. Jaksa Agung mendorong karakter Jaksa yang jujur dan berintegritas.
Tahun kedua, Kejaksaan mulai mengungkap kasus besar seperti Asuransi Jiwasraya dan Asabari, meskipun di tengah pandemi Covid-19. Dalam tahun berikutnya, koruptor-koruptor kelas kakap pun berhasil ditangkap, membawa harapan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jaksa Agung juga berperan dalam perubahan Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021, yang memperluas kewenangan Kejaksaan. Selain itu, ia menggagas “Penegakan Hukum Humanis,” mengubah adagium hukum menjadi “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah,” dengan mengadopsi Restorative Justice.
Lebih dari 3000 kasus telah dihentikan dengan konsep perdamaian dan kemanusiaan melalui Restorative Justice. Jaksa Agung mengutip “Solus Populi Supremi Lex Esto,” bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Pengembangan kelembagaan Kejaksaan termasuk penambahan bidang pidana militer dan pembentukan Badan Perampasan Aset. Kepercayaan publik kepada Kejaksaan meningkat secara signifikan selama kepemimpinan Jaksa Agung.
Prestasi ini membuat Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat, bahkan Presiden Joko Widodo memuji kinerja Kejaksaan atas tingkat kepercayaan yang luar biasa. Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga ini dan memastikan bahwa keberhasilan ini tidak disalahgunakan.
