Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp433 miliar untuk melaksanakan dua agenda pemilu tahun 2024.
Dua agenda pemilu tersebut yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, DRR RI dan DPRD Provinsi yang dilaksanakan pada Februari tahun 2024, dan agenda demokrasi yang kedua yakni Pemilu Kepala Daerah yang dilaksanakan pada November tahun 2024.
“Untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kaltim, anggarannya telah dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, saat kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi,” ungkap Akmal Malik dalam keterangan di Samarinda, Minggu (15/10/2023).
Alokasi dana tersebut, sebesar Rp173 miliar dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2023, untuk mendukung pelaksanaan Pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim.
Selanjutnya, dialokasikan anggaran Pemilu melalui APBD provinsi tahun 2024 sekitar Rp260 miliar.
“Sinergi kita bersama kpu dan bawaslu sangat penting agar Pemilu sukses dan berjalan damai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus menambahkan dukungan Pemprov Kaltim selain kepada pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu), juga instansi vertikal, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Kodam VI Mulawarman dan Korem 091 Aji Surya Natakesuma.
“Dialokasikan dana hibah pada 2024, masing-masing Polda Kaltim sebesar Rp52 miliar, Kodam VI Mulawarman senilai Rp4,8 miliar dan Korem 091/ASN sekitar Rp4,6 miliar,” tuturnya.
Ia menjelaskan sesuai hasil rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, bahwa pemungutan suara Pemilu (Pilpres dan Pileg) tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Sedangkan pemungutan suara Pilkada (Pilgub, Pilbup dan Pilwali) tahun 2024 direncanakan pada Rabu 27 November 2024.
