Mojokerto – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) melaporkan Ketua Dewan Tahfizd PKB yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dlanggu Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), Angga Suprasetia, S.H, melaporkan Sahrul Masjidah ke Kecamatan Dlanggu, Kamis (20/7/2023).
Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sahrul Masjidah dalam hubungannya dengan partai politik.
“Sahrul Masjidah ini anggota PKB yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Tanfidz DPAC PKB Dlanggu dan Juga menjabat aktif sebagaiAnggota BPD Dlanggu yang melaksanakan fungsi pemerintahan Desa Dlanggu,” ungkap Angga.
Menurutnya, berdasarkan pasal 64 huruf h dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014Tentang Desa, telah jelas bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang.menjadi pengurus partai politik.
“Selain itu, melanggar pasal 64 huruf h UUNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sahrul Masjidah ini memanfaatkan jabatannya sebagai Anggota BPD Desa Dlanggu untuk keuntunganPKB sekaligus memenangkan kepentingan politik PKB di Kecamatan Dlanggu,sehingga status ganda atau penyalahgunaan wewenang tersebut merusak indepensistatus Pemerintahan Desa Dlanggu yang berdampak pada merugikan kepentinganumum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan wargaatau golongan masyarakat Desa,” terangnya.
Menurutnya, Sahrul Masjidah sudah melanggar pasal 64 huruf h Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan pasal 18ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Adapun atas perbuatannya, Peraturan DaerahKabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa telahmengatur sanksi sesuai Pasal 18 ayat (2) huruf e, yaitu “Anggota BPD diberhentikan karena melanggar larangan sebagai anggota BPD.
“Kami mendesak agar Camat Dlanggu menerapkan dan menegakkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa agar mendorong segera terlaksana musyawarah guna pemberhentian Sahrul Masjidah sebagai Anggota BPD Desa Dlanggu,” tegasnya.
