Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia mendapat “lampu merah” dari sebagian kelompok masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan petisi penolakan terhadap RUU TNI karena menilai sejumlah ketentuannya berpotensi berdampak terhadap supremasi sipil dan agenda reformasi sektor keamanan.
Petisi tersebut muncul ketika pemerintah dan DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Maret 2025. Pemerintah sebelumnya menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI kepada DPR pada Selasa (11/3/2025). Panitia Kerja DPR dan pemerintah kemudian membahas revisi tersebut pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmont, Jakarta.
YLBHI menyatakan menolak revisi UU TNI karena menilai perubahan aturan dapat membuka ruang bagi kembalinya praktik dwifungsi militer. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan bertambahnya ruang bagi prajurit aktif untuk terlibat dalam lembaga dan jabatan di luar struktur utama TNI.
Dalam pandangan YLBHI, arah revisi tersebut berpotensi memperluas peran personel militer ke ranah sosial-politik maupun sektor lain di luar tugas utama pertahanan. Organisasi tersebut membandingkan kekhawatiran itu dengan pengalaman dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
YLBHI juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak perubahan aturan bagi independensi peradilan, penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Seluruh pandangan tersebut merupakan kritik YLBHI terhadap substansi rancangan yang ketika itu masih berada dalam proses pembahasan.
Dalam petisinya, YLBHI mengidentifikasi empat persoalan utama. Salah satunya berkaitan dengan perpanjangan masa pensiun sekaligus penempatan perwira aktif pada jabatan sipil.
Perubahan batas usia pensiun menjadi perhatian karena berhubungan dengan sistem karier dan regenerasi personel di lingkungan TNI. Sementara penempatan perwira aktif pada jabatan sipil dinilai memiliki konsekuensi terhadap batas antara institusi militer dan birokrasi pemerintahan.
Persoalan kedua yang disoroti adalah perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati perwira TNI. Pembahasan Pasal 47 RUU TNI ketika itu membuka kemungkinan bertambahnya kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif tanpa harus terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.
Bagi kelompok yang menolak perubahan tersebut, bertambahnya lembaga dapat memperbesar kehadiran personel militer aktif dalam birokrasi sipil. YLBHI kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan agenda reformasi TNI setelah 1998.
Sementara pemerintah dan sejumlah anggota DPR memberikan penjelasan berbeda. Mereka menyatakan pengaturan daftar kementerian dan lembaga justru diperlukan untuk memberikan batas hukum yang jelas mengenai institusi yang dapat ditempati prajurit aktif.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu inti perdebatan RUU TNI. Kelompok masyarakat sipil melihat risiko perluasan peran militer, sedangkan pihak yang mendukung pengaturan baru menekankan kebutuhan penyesuaian regulasi terhadap perkembangan kelembagaan negara.
Persoalan ketiga yang disoroti YLBHI adalah ketentuan mengenai peran militer dalam politik dan keamanan negara. Koalisi menilai rumusan mengenai kedudukan serta tugas TNI harus dibuat secara hati-hati agar tidak memberikan ruang yang dapat ditafsirkan terlalu luas.
Adapun persoalan keempat berkaitan dengan operasi militer. YLBHI menyoroti rumusan yang menurut mereka dapat membuka ruang bagi pelaksanaan operasi tertentu tanpa persetujuan DPR.
Kritik tersebut kemudian menjadi dasar bagi YLBHI untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Organisasi itu meminta DPR dan Presiden menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang menurut penilaian mereka tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI.
“DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan justru akan melegitimasi bangkitnya praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.”
Pernyataan tersebut merupakan posisi YLBHI dalam petisi. Pemerintah dan DPR pada periode yang sama menyampaikan bahwa revisi UU TNI tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI dan menyebut perubahan regulasi diarahkan untuk memperjelas batas serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan kebutuhan pertahanan.
Selain meminta penghentian pembahasan, YLBHI menuntut DPR dan Presiden membuka proses legislasi serta menyediakan ruang partisipasi publik yang bermakna.
“DPR dan Presiden harus terbuka dan memastikan ruang partisipasi bermakna Masyarakat dan memastikan revisi TNI dilakukan untuk memperkuat agenda reformasi TNI dalam kerangka tegaknya supremasi sipil, konstitusi, demokrasi dan perlindungan HAM.”
Tuntutan mengenai keterbukaan muncul setelah pembahasan Panitia Kerja dilakukan di Hotel Fairmont pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025). Lokasi dan mekanisme pembahasan tersebut turut mendapat kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Koalisi juga meminta DPR dan Presiden menjaga amanat Reformasi dengan memastikan praktik dwifungsi ABRI tidak kembali dalam tata pemerintahan Indonesia.
“DPR dan Presiden untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan benar menjaga amanat konstitusi menghapuskan dwi fungsi ABRI dan melanjutkan agenda reformasi TNI yang mangkrak.”
Selain mengkritik RUU dan DIM yang sedang dibahas, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong pemerintah untuk memprioritaskan modernisasi alat utama sistem senjata, kemampuan TNI menghadapi ancaman eksternal, serta kesejahteraan prajurit.
Menurut koalisi, langkah tersebut lebih berkaitan langsung dengan pembangunan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan dibandingkan memperluas ruang penempatan personel aktif di lembaga sipil.
Perdebatan mengenai RUU TNI pada Maret 2025 dengan demikian memperlihatkan perbedaan pandangan yang cukup tajam. Pemerintah dan DPR menyatakan perubahan diperlukan untuk memperbarui kerangka hukum TNI, sedangkan YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai sejumlah rumusan justru perlu dikaji ulang karena konsekuensinya terhadap hubungan sipil dan militer.
Petisi YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil menjadi salah satu bentuk partisipasi kelompok masyarakat dalam proses tersebut. Empat persoalan yang mereka soroti—masa pensiun dan jabatan sipil, perluasan posisi bagi perwira aktif, peran dalam politik-keamanan, serta operasi militer—menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai arah revisi UU TNI.
Pada akhirnya, petisi tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU TNI tidak hanya menyangkut pengelolaan internal institusi militer. Perubahan aturan juga bersinggungan dengan tata pemerintahan, supremasi sipil, penegakan hukum dan perlindungan HAM sehingga transparansi serta pengawasan publik menjadi bagian penting dalam proses legislasi.
