Gresik – Jejak-jejak masa lalu di bumi Gresik kembali disorot, saat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gresik merekomendasikan tujuh obyek diduga cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten. Tujuh obyek tersebut mencakup empat elemen bersejarah dari Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara dan tiga panji warisan Kadipaten Sidayu.
Rekomendasi ini disampaikan kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, sebagai langkah pelestarian nilai sejarah dan budaya lokal. Ketua TACB Gresik, Umar Faruk, menyebutkan empat obyek yang berada di kompleks makam adalah Makam dan Cungkup Kiai Tumenggung Puspanegara, Prasasti Tandhes, serta Prasasti Puspanegara.
Sementara tiga panji peninggalan Kadipaten Sidayu yang diajukan sebagai cagar budaya meliputi Panji Hanuman, Panji Singa, dan Panji Zulfikar. Ketiganya dinilai mewakili simbol kekuasaan dan identitas politik masa lalu yang masih memiliki makna budaya penting bagi masyarakat lokal.
“Kiai Tumenggung Puspanegara adalah tokoh sentral di masa awal abad ke-18 yang memimpin wilayah Tandhes, yang kini termasuk Gresik. Nilai sejarahnya sangat kuat,” jelas Umar dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin (15/12/2025).
Salah satu obyek paling menonjol adalah Prasasti Puspanegara, yang dinilai sangat terkait dengan keberadaan kompleks makam.
Endro Susilo, anggota TACB Gresik, menjelaskan bahwa prasasti tersebut mencantumkan informasi eksplisit tentang pembangunan kompleks permakaman pada masa jabatan Kiai Tumenggung Puspanegara sebagai bupati.
“Prasasti ini dibuat dari batu andesit, dengan permukaan yang dihaluskan dan tulisan beraksara Jawa dipahat dengan teknik relief timbul setinggi dua sentimeter,” ungkapnya.
Keunikan juga ditemukan pada Prasasti Tandhes, yang menurut anggota TACB lainnya, Nara Setya Wiratama, menyimpan unsur historis lintas zaman.
“Meski prasasti ini berasal dari masa Islam, aksaranya menggambarkan kesinambungan dengan tradisi Hindu-Jawa. Misalnya, adanya ornamen Surya Majapahit, motif sulur khas batik klasik, serta simbol mitologi seperti kilin dan figur menyerupai Buta Kala,” paparnya.
Nara, yang juga dosen Pendidikan Sejarah di UNP Kediri, menegaskan bahwa keberadaan unsur visual tersebut memperlihatkan terjadinya proses akulturasi budaya secara nyata.
“Ini bukan hanya situs keagamaan, tapi juga ruang budaya yang memperlihatkan sintesis antara pengaruh Hindu-Jawa dan Islam,” tambahnya.
Usman Hadi, Sekretaris TACB Gresik, menyatakan bahwa sebelum rekomendasi diajukan, pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terhadap tujuh obyek tersebut. Kajian tersebut dilanjutkan dengan sidang penetapan yang dilaksanakan di Museum Sunan Giri, Jumat (12/12/2025).
Menurut Usman, seluruh obyek telah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Ketujuh obyek telah berusia lebih dari 50 tahun, memiliki ciri khas gaya masa tertentu, dan mempunyai nilai penting dalam aspek sejarah, pendidikan, keagamaan, maupun ilmu pengetahuan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk pelindungan yang lebih maksimal terhadap peninggalan sejarah di Gresik.
Sebagai catatan, TACB Kabupaten Gresik periode 2025–2026 terdiri atas lima anggota dengan latar belakang keahlian yang beragam. Di antaranya, arkeolog Syukron Jauhar Fuad Faizin yang berdinas di Bandung.
Dengan rekomendasi ini, masyarakat Gresik diharapkan semakin sadar pentingnya menjaga dan merawat warisan budaya leluhur sebagai bagian dari identitas daerah yang kaya nilai sejarah.
