Samarinda – Calon jamaah haji dan umrah asal Samarinda kini menghadapi kenyataan pahit. Janji manis keberangkatan ke Tanah Suci yang mereka gantungkan kepada PT. Travel Alwan Zahira justru berujung laporan polisi. Kasus ini mencuat setelah beberapa jamaah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasus bermula pada 2019, ketika dua jamaah berinisial CA (47) dan SA (70) mendaftar haji furoda melalui PT. Travel Alwan Zahira dengan biaya Rp250 juta per orang. Mereka menyetorkan dana awal sebesar Rp150 juta, yang kemudian ditambah menjadi Rp300 juta untuk dua orang. Dalam perjanjian, keduanya dijanjikan berangkat pada 2020.
Namun, pada 2020, keberangkatan haji dibatalkan akibat pandemi Covid-19 dan keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020. Ironisnya, pihak travel tidak memberi penjelasan jelas kepada jamaah soal penundaan tersebut.
Pada 2022, perusahaan travel itu kembali menghubungi CA dan SA dengan klaim bahwa mereka sudah terdaftar untuk haji furoda. Namun, biaya keberangkatan naik dari Rp250 juta menjadi Rp300 juta per orang. Karena tak sanggup menambah biaya, keduanya meminta pengembalian dana. Pihak travel hanya menjanjikan pengembalian 50 persen, tetapi realisasinya lebih rendah: masing-masing hanya menerima Rp80 juta.
“Total kerugian seluruh korban ditaksir bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dan meminta pengembalian dana jamaah,” kata kuasa hukum korban, Muqsith An Naafi, pada Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, laporan tidak hanya datang dari CA dan SA. Ada tiga korban lain yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta, serta lima jamaah tambahan yang melapor ke Polresta Samarinda dengan total kerugian Rp1,413 miliar. Ia meyakini jumlah korban bisa lebih banyak karena masih ada jamaah yang belum berani melapor.
Pantauan di lapangan menunjukkan kantor PT. Travel Alwan Zahira di Jalan AM Sangaji, Samarinda, tampak tutup dan tidak beroperasi. Kondisi ini menambah keresahan jamaah yang sudah lama menunggu kepastian.
Keluarga jamaah dan tim kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan. Pertama, pemilik PT. Travel Alwan Zahira, Yusuf Dedy Fachroni, diminta segera mengembalikan dana jamaah. Kedua, Kementerian Agama RI diminta membentuk tim investigasi sekaligus mencabut izin operasional travel bila terbukti bersalah. Ketiga, Komisi VIII DPR RI diharapkan membentuk tim pengawasan khusus terhadap travel haji dan umrah.
Selain itu, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, seperti AMPHURI, AMPUH, ASPHURINDO, HIMPUH, SAPUHI, KESTHURI, hingga GAPHURA, didesak melakukan evaluasi internal dan memanggil manajemen travel tersebut. Tuntutan juga dialamatkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, DPRD, dan instansi terkait untuk ikut menekan pihak travel agar bertanggung jawab.
“Kami juga membuka nomor aduan khusus agar para korban lain berani melapor. Kami yakin jumlah kerugian sebenarnya lebih besar dari yang sudah tercatat,” tambah Muqsith.
Para jamaah turut meminta perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan mengawasi travel haji furoda di seluruh Indonesia. Mereka berharap adanya pengawasan ketat sehingga kasus serupa tidak terulang dan masyarakat tidak lagi menjadi korban.
Kasus dugaan penipuan travel haji ini menambah panjang daftar persoalan keberangkatan jamaah di tanah air. Bagi warga Samarinda, harapan suci menuju Baitullah kini berganti dengan perjuangan mencari keadilan di meja hukum.
