Jakarta – Kehadiran puluhan personel TNI di sekitar rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah pemandangan penjagaan aparat terlihat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mabes TNI kemudian membuka penjelasan bahwa pengamanan tersebut bukan inisiatif sepihak, melainkan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas mengatakan pengerahan personel untuk menjaga kediaman Febrie telah melalui koordinasi sesuai mekanisme yang berlaku. TNI menyebut dasar pengamanan berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Nas dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah keberadaan personel TNI di sekitar rumah Febrie menarik perhatian publik. Sehari sebelumnya, Rabu (8/7/2026), puluhan personel terlihat melakukan penjagaan di kawasan tempat tinggal pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Berdasarkan pantauan ANTARA, akses jalan di depan rumah Febrie ketika itu ditutup menggunakan pembatas jalan. Sejumlah kendaraan minibus milik aparat juga terlihat berada di lokasi sehingga pengamanan di sekitar kediaman Jampidsus tampak lebih ketat dibandingkan kondisi biasa.
Mabes TNI menegaskan penjagaan tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan dan melibatkan institusi Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. TNI menyatakan tugas personelnya dalam konteks tersebut terbatas pada pengamanan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan.
Penjelasan itu menjadi penting karena keberadaan aparat militer di kediaman pejabat lembaga penegak hukum berlangsung ketika perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai aktivitas penegakan hukum oleh kepolisian di sejumlah lokasi.
Nas memastikan keberadaan personel TNI tidak dimaksudkan untuk menghambat atau mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan Polri. Menurut dia, pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan dan proses penegakan hukum oleh kepolisian merupakan dua hal berbeda.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas.
Dengan penjelasan tersebut, Mabes TNI memisahkan secara tegas tugas pengamanan yang dilakukan personelnya dari proses penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian. TNI menyatakan pengamanan rumah Jampidsus dilakukan karena adanya permintaan institusional dari Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Posisi Jampidsus memiliki peran dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Karena kedudukannya tersebut, pengamanan terhadap Febrie menjadi perhatian ketika puluhan personel TNI terlihat berada di sekitar kediamannya. Keberadaan aparat dalam jumlah besar, penutupan akses jalan, serta kendaraan aparat di lokasi membuat penjagaan itu menjadi sorotan.
Mabes TNI merujuk Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sebagai salah satu landasan pengamanan tersebut. Regulasi itu berkaitan dengan perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam konteks pengamanan rumah Febrie, TNI menyatakan permintaan datang dari institusi Kejaksaan. Koordinasi kemudian dilakukan sebelum personel ditempatkan untuk menjalankan tugas pengamanan.
Penjelasan Mabes TNI juga sekaligus menjawab pertanyaan mengenai hubungan penjagaan tersebut dengan informasi penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Menurut TNI, kedua kegiatan itu tidak berada dalam satu rangkaian tugas yang sama.
Proses penggeledahan ataupun tindakan hukum lainnya tetap menjadi ranah institusi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Mabes TNI menyatakan personelnya tidak akan menghambat pelaksanaan kewenangan tersebut.
Situasi ini turut memperlihatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas ketika beberapa institusi negara menjalankan tugas pada waktu dan ruang yang berdekatan. TNI menjalankan pengamanan atas permintaan Kejaksaan, sementara proses hukum yang dilakukan kepolisian tetap berada dalam kewenangan Polri.
Pernyataan resmi tersebut juga memberikan konteks terhadap pemandangan di sekitar kediaman Jampidsus pada Rabu (8/7/2026). Penempatan personel TNI, menurut Mabes TNI, merupakan bagian dari skema perlindungan yang telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.
Mabes TNI tidak mengaitkan penjagaan itu dengan substansi perkara hukum tertentu. Nas hanya menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan Polri merupakan proses berbeda dan keberadaan personel TNI tidak ditujukan untuk menghalangi kegiatan tersebut.
Dengan demikian, TNI menyatakan penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Di tengah sorotan terhadap keberadaan aparat di kawasan tersebut, Mabes TNI menegaskan tugas pengamanan tidak berkaitan dengan proses hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.
