Sampang – Bupati Sampang Slamet Junaidi memfasilitasi keinginan Tajul Muluk dan pengikutnya untuk baiat lepas dari paham syi’ah untuk kembali ke Aqidah Ahlussunah Wal Jama’ah (Aswaja).
“Kita membantu menyampaikan niatnya baik ustaz Tajul Muluk kepada ulama di Madura khususnya kepada warga Desa Karang Gayam dan Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, dan syukur alhamdulillah niat itu disambut baik oleh semuanya,” katanya kepada media di Pendopo Trunojoyo Sampang, Kamis (5/11/2020).
Setelah proses pembaiatan tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada ulama. Terkait teknis dengan pemulangan warga mantan syi’ah dari Sidoarjo ke kampung halaman.
“Kita lihat saja nanti. Doakan saja semoga proses rekonsiliasi dengan warga berjalan lancar. Mengingat para pengungsi itu juga mempunyai keinginan pulang ke kampung halaman,” pungkasnya.
Peristiwa sakral tersebut disaksikan staf kepresidenan, Bupati Sampang Slamet Junaidi, Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, Forkopimda, Kepala Bakesbangpol Jatim, Dir Intel Polda Jatim. Hadir juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa timur, PBNU Jatim, tokoh agama dan alim ulama se-Kabupaten Sampang.
Sementara itu, proses pernyataan ikrar Ali Murtadho alias Tajul Muluk beserta 274 pengikutnya untuk lepas dari ajaran dyiah dan kembali ke Aqidah Ahlussunah Wal Jama’ah berjalan dengan khidmat.
Tajul Muluk mengatakan, pernyataan ikrar tobat untuk kembali ke ajaran Aswaja merupakan keinginan dirinya dan seluruh pengikutnya. Tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun termasuk dari pemerintah daerah.
Pihaknya meminta kepada Pemkab Sampang agar acara penyataan ikrar bisa segera dilaksanakan.
“Saya tidak tahu kapan akan meninggal. Jadi saya khawatir ketika sudah meninggal nanti saya masih mempunyai tanggungan di hadapan Allah Swt.,” ucapnya.
Sebab, ia khawatir jika konflik yang selama ini terjadi terus berkepanjangan dan tidak kunjung selesai.
“Setelah pembaiatan kami masih kembali lagi ke tempat pengungsian di Sidoarjo. Ada sekitar 19 orang di sana yang tidak ikut berikrar kembali ke Aswaja,” tuturnya.
Terdapat delapan poin pernyataan ikrar yang dibacakan Tajul Muluk di hadapan Bupati Sampnag dan para alim ulama antara lain, bahwa agama yang benar adalah agama Islam yang dibawa dan disebarkan oleh Nabi Muhammad Saw dan dilanjutkan oleh para sahabatnya.
Yakni Khulafaur Rasyidin Sayyidina Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali.
Kemudian diteruskan generasi para ulama mulia Ahlusunah Wal Jama’ah. Diantaranya Imam Abu Hasan Al-Asy’ari, Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang Aqidah. Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam hukum fikih. Serta Imam Ghazali dan Imam Al-Junaid al-Baghdadi dalam bidang Akhlak Tasawwuf.
Menyatakan bahwa kitab suci Al-Qur’an yang terdiri dari 6666 ayat alal ashoh, 114 surat dan 30 Juz. Tidak berbeda di tangan umat Islam yang dibaca dan dijanjikan. Pedoman sejak zaman para sahabat sampai hari kiamat adalah asli. Tidak pernah mengalami perubahan atau penggantian (distorsi).
Menyatakan para Sahabat Nabi merupakan orang-orang pilihan Allah dan diridhoi oleh Allah. Para pemimpin Islam yang sah setelah baginda Nabi Muhammad Saw adalah Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddik, Sayyidina Umar bin Al-Khaththab, Sayyidina Ustman bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhum.
Ajaran yang selama ini dianut dan diajarkan kepada pengikutnya adalah sesat dan menyesatkan sesuai dengan fatwa MUI Jawa timur Nomor Kep-01/SKF-MUI/JTM/1/2012. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang Nomor 68/Pid.B/2012/PN.Spg tertanggal 12 Juli 2012. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 481/Pid/2012/PT.Sby tanggal 10 September 2012. Dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1787/Pid/2012 tertanggal 3 Januari 2013.
Pernyataan yang lain berbunyi bahwa kitab-kitab rujukan syi’ah yang dianut adalah sesat dan menyesatkan. Tidak akan menggunakan kitab-kitab di antaranya seperti Al-Kafi karya Al-Kulaini, Man La Yahdluruhu Al-faqih karya As-Shaduuq, Al-istibshor dan Al-Tahdzib karya At-Thusi, Biharul Anwar karya Al-Majelisi dan sejenisnya. Setelah kembali ke Ahlussunah Wal Jama’ah ala madzahibil arba’ah tidak menggunakan kitab tersebut.