Kepala Bidang Budi Daya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan, Luthfie Asy’ari, menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk mengikuti program ini adalah adanya kelompok tani sebagai pengelola dengan luas areal lahan minimal 15 hektare.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pamekasan, Abdul Fata, menyatakan bahwa bantuan ini diberikan untuk perahu berukuran di bawah 5 gross tonnage (GT) dan tanpa biaya.