Jambi – Buah dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan kembali berbuah apresiasi. Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan predikat istimewa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan tersebut diterima dalam acara penyerahan Piagam Penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah hadir mewakili pemerintah kota dalam agenda yang turut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026 tersebut.
Piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan partisipasi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum sepanjang Tahun 2026. Predikat istimewa yang diterima menjadi salah satu bentuk pengakuan atas upaya pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi hukum secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Capaian tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk terus meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan publik. Reformasi hukum dipandang memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen agar pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wawako Azhar.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penghargaan IRH tidak hanya dipandang sebagai capaian administratif, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Pemerintah Kota Sungai Penuh berupaya menjadikan reformasi hukum sebagai bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan hingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Indeks Reformasi Hukum menjadi salah satu instrumen penilaian terhadap upaya instansi pemerintah dalam melakukan pembenahan dan penguatan aspek hukum di lingkungan pemerintahan. Melalui penilaian tersebut, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menciptakan tata kelola yang semakin efektif.
Bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh, capaian predikat istimewa pada IRH Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi energi baru bagi seluruh perangkat daerah. Penghargaan ini juga menjadi pengingat pentingnya koordinasi antarlembaga serta konsistensi aparatur dalam menjalankan kebijakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penguatan reformasi hukum turut berkaitan erat dengan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika proses pengambilan kebijakan dilakukan secara terbuka, terukur, dan sesuai aturan, pelayanan publik diharapkan mampu berjalan lebih baik serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Acara penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Momentum itu sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum secara berkelanjutan.
Melalui penghargaan IRH Tahun 2026 dengan predikat istimewa tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada capaian yang telah diraih. Peningkatan kualitas regulasi, transparansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan, serta pelayanan publik yang semakin baik akan terus menjadi bagian dari agenda pembangunan tata kelola pemerintahan daerah.
