Kutim – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan optimisme bahwa semua produk yang dihasilkan di Kutai Timur, baik oleh perusahaan maupun masyarakat secara mandiri, akan tercatat sebagai aset atau produk yang berasal dari Kabupaten Kutai Timur. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi Penerbit Instansi Surat Keterangan Asal (SKA) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim di Hotel Royal Victoria, Minggu (5/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan, “Dengan adanya SKA, saya yakin Kutim akan merasakan banyak keuntungan. Produk-produk mereka akan memiliki daya saing yang lebih baik, terutama produk yang akan diekspor, sehingga dapat berdampak positif pada biaya operasional.”
SKA adalah sertifikasi asal barang yang menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor berasal dari daerah atau negara pengekspor. Hal ini menjadi bentuk pengakuan terhadap produk-produk asal Kutai Timur, termasuk hasil pertambangan, pertanian, dan produk lainnya.
“Baik itu hasil pertambangan, pertanian maupun produk ataupun barang lainnya wajib tercatat di Disperindag Kutim,” ujarnya.
“SKA akan menjadi salah satu faktor peningkatan perekonomian bagi masyarakat di Kutim,” tambahnya.
Meskipun Bupati Ardiansyah optimis terhadap potensi keuntungan dari SKA, ia juga mengingatkan bahwa peningkatan perekonomian harus didukung oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat seiring dengan peningkatan ekonomi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kutai Timur, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkab Kutim, serta para pimpinan perusahaan dan undangan lainnya. Pemateri dari Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan informasi terkait implementasi sistem e-SKA versi 2, khususnya bagi para eksportir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kutim, Nur Hadi Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mematangkan eksportir agar berjalan sesuai regulasi yang diatur oleh SK Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023.
“Termasuk juga memberikan informasi terkait implementasi sistem e-SKA versi 2, terutama bagi para eksportir,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Kutai Timur menunjukkan kesiapannya untuk mencatat setiap produknya sebagai aset daerah dan bersiap bersaing di pasar global.
