Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap M Subchi Azal Tsani (MSA). Putra seorang kiai di Jombang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
“MSA akan Kami melakukan upaya paksa karena beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022).
Menurutnya, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari 2022. “Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan,” ujarnya
Menurut Totok, Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka. Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya beralasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari 2022.
“Setelah kami tunggu sampai 10 Januari, ternyata yang bersangkutan tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” ujar Totok.
Pada Kamis kemarin, penyidik mendatangi kediaman tersangka MSA di pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.
“Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya dan akan dilaksanakan upaya paksa,” tuturnya. Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.
Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tidak sah. Ia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Pada Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.