Ironi tempat aman itulah gambaran yang muncul dari kasus yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebagai fasilitas kesehatan rujukan nasional, rumah sakit ini justru menjadi sorotan karena dugaan kekerasan dan perundungan, yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan profesional.
Pihak RSHS menyatakan telah membuka akses pelaporan bagi korban. Kemenkes pun menjatuhkan sanksi berat, termasuk sanksi profesi seumur hidup bagi pelaku pelecehan. Di sisi lain, Universitas Padjadjaran turut menjatuhkan sanksi kepada sepuluh individu yang terlibat dalam kasus perundungan.
Untuk itu, penting bagi siapa pun yang berada di lingkungan rumah sakit baik sebagai pasien, pendamping, maupun petugas untuk memiliki kesadaran menjaga diri. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk menjaga diri:
1. Kenali Hak dan Prosedur Rumah Sakit
Setiap pasien berhak didampingi saat perawatan dan mengetahui setiap prosedur medis yang akan dijalani. Jangan ragu menanyakan status tenaga medis yang menangani Anda.
2. Waspadai Tanda-Tanda Perundungan atau Pelecehan
Sikap kasar, tekanan psikologis, atau permintaan tidak wajar adalah sinyal bahaya yang perlu dilaporkan.
3. Gunakan Fasilitas Pengaduan
Rumah Sakit Hasan Sadikin dan rumah sakit lainnya menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses langsung atau secara daring.
4. Dampingi Anggota Keluarga
Upayakan untuk tidak meninggalkan anggota keluarga seorang diri saat menjalani perawatan, terutama jika mereka rentan secara usia atau kondisi fisik.
5. Patuhi Protokol Kesehatan
Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak tetap penting di ruang perawatan demi mencegah penyebaran infeksi.
Selain perlindungan pribadi, reformasi kelembagaan juga terus didorong. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerukan perbaikan tata kelola pendidikan spesialis dan menjunjung tinggi etika profesi. Kemenkes sendiri telah memberi sanksi terhadap tiga rumah sakit yang terbukti membiarkan praktik perundungan berlangsung.
Tindakan tegas ini menjadi pengingat bahwa rumah sakit bukan hanya tempat penyembuhan fisik, tapi juga harus menjunjung tinggi martabat dan keselamatan manusia.
Masyarakat, pasien, dan institusi medis perlu bahu-membahu menciptakan ruang yang aman, tidak hanya dari penyakit, tapi juga dari perlakuan tak manusiawi.
