Samarinda – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) serta Sekretariat Kopri Kutai Timur resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Harris, Samarinda, Jumat (4/10/2024). Pengukuhan ini dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kopri Kutim.
Misliansyah dipercaya menjabat sebagai Ketua LKBH Dewan Pengurus, didampingi oleh Ardiansyah sebagai Sekretaris dan Halimah sebagai Bendahara. Sejumlah jabatan strategis lainnya diisi oleh individu berkompeten, di antaranya Nora Ramadhani sebagai Ketua Bidang Litigasi, Soleh Abidin sebagai Ketua Bidang Non-Litigasi, Januar Bayu Irawan sebagai Ketua Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum, serta Achmad Junaidi B sebagai Ketua Bidang Kajian dan Sosialisasi.
Langkah Strategis LKBH untuk ASN dan PPPK
Dalam sambutannya, Achmad Junaidi B mengungkapkan bahwa langkah awal yang akan diambil oleh LKBH adalah melakukan koordinasi antarbidang untuk memastikan sinkronisasi program kerja. “Program kerja yang akan dikembangkan mencakup kajian dan identifikasi masalah-masalah hukum di lingkungan ASN dan PPPK di Kutai Timur,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setelah program kerja tersusun, LKBH akan melakukan sosialisasi dan pendekatan langsung ke perangkat daerah terkait. Selain itu, lembaga ini akan memberikan pendampingan hukum dengan menggandeng Peradi atau lembaga hukum lainnya, untuk memastikan pemahaman yang jelas mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LKBH.
Kerja sama dengan BKPSDM dan Bagian Hukum Setkab Kutim diakui oleh Achmad sebagai komponen penting untuk keberhasilan program. “Dukungan dari BKPSDM dan Bagian Hukum Setkab Kutim sangat diperlukan karena memiliki tupoksi yang selaras,” tambahnya.
Fokus pada Permasalahan Hukum ASN
Ketua LKBH Kopri Kutim, Misliansyah, menekankan bahwa lembaga ini dibentuk untuk menangani masalah hukum, baik perdata maupun pidana, yang dihadapi oleh ASN di Kutai Timur. Menurutnya, sebagian besar permasalahan hukum yang dihadapi ASN terkait dengan narkoba dan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Dengan adanya LKBH, kami dapat menangani permasalahan ASN sejak dini, sehingga dapat dicegah sebelum berkembang lebih jauh,” katanya.
Misliansyah juga menegaskan bahwa bagi ASN yang terlibat dalam kasus Tipikor, keputusan hukuman yang inkracht akan menyebabkan pemberhentian tanpa toleransi, meskipun hanya satu hari setelah putusan tersebut keluar. “Namun, untuk pidana umum, masih ada peluang pertimbangan lain,” tambahnya.
Harapan dan Peran LKBH di Masa Depan
Pengukuhan ini menjadi tonggak penting bagi LKBH dan Sekretariat Kopri Kutai Timur dalam memberikan perlindungan hukum bagi ASN dan PPPK. Dengan struktur kepengurusan yang solid dan program kerja yang jelas, LKBH diharapkan dapat berperan lebih maksimal dalam menjaga integritas ASN, serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan.
