Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun 2023/2024.
Rapat tersebut membahas tentang Penutupan Masa Persidangan ke-Il dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024.
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, tepatnya di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta, Senin (13/5/2024).
Pimpinan rapat tersebut ialah Ketua DPRD Kutim Joni, dan turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, anggota DPRD, dan beberapa OPD serta tamu undangan lainnya.
21 Anggota DPRD Kutim Resmi Menandatangani Agenda Penutupan Sidang
Kemudian dalam pidatonya, Joni mengungkapkan bahwa 21 anggota DPRD Kutim hadir dalam rapat tersebut dan secara resmi menandatangani agenda Penutupan Masa Persidangan ke-ll dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024.
“Dengan ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun 2023/2024 dengan acara Penutupan Masa Persidangan ke-Il dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024 saya nyatakan dibuka,” ujar Joni.
Laporan Sidang Dibacakan Sekretaris Dewan Juliansyah
Selain itu, Joni menyampaikan bahwa saat ini, pada bulan Mei, Dewan telah memasuki masa sidang ke III tahun sidang 2023/2024. Sebelum penutupan masa sidang ke II tahun sidang 2023/2024, laporan hasil kegiatan masa sidang tersebut akan dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Juliansyah.
“Yang terhormat, Sekretaris Dewan Kutai Timur, untuk ini kami persilahkan,” sambungnya.
Joni Menutup Rapat Paripurna
Sementara itu, setelah mendengarkan laporan dari Sekretaris Dewan, Ketua DPRD Kutim menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan DPRD Kutai Timur. Hal ini untuk masa sidang ke II secara resmi ditutup, dan membuka masa sidang ke III tahun sidang 2023/2024.
“Dengan demikian, maka selesailah sudah agenda rapat paripurna kita pada hari ini,” ucap Joni.
Joni Ingatkan Anggota DPRD Untuk Lebih Produktif
Terakhir, ia mengingatkan kepada semua anggota DPRD Kutim agar lebih produktif dan proaktif dalam menjalankan fungsi- fungsi DPRD. Hal inu terutama pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
“Pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh denuh tanggung jawab. Sebagai bentuk upaya mewujudkan mekanisme Check and Ballance dengan optimal,” pungkasnya.
