Jember – “Pelayanan dasar menjadi pintu masuk pengentasan kemiskinan.” Arah itu mengemuka setelah DPRD Kabupaten Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (20/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember tersebut dihadiri Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, jajaran eksekutif, pimpinan DPRD, serta para anggota legislatif. Agenda utama rapat adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebagai bagian dari proses penyusunan Perubahan APBD atau P-APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah melalui mekanisme pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, dokumen tersebut akhirnya disetujui dan ditandatangani.
“Tentunya saya sebagai eksekutif akan menghormati semua mekanisme pemerintahan, termasuk proses yang ada di DPRD Kabupaten Jember. Tadi KUA-PPAS untuk P-APBD tahun 2026 sudah disetujui,” ujar Gus Fawait.
Menurut Gus Fawait, kesepakatan perubahan kebijakan anggaran tersebut diharapkan dapat menjadi penguat berbagai program Pemerintah Kabupaten Jember pada sisa Tahun Anggaran 2026. Salah satu prioritas yang ditekankan adalah penanganan kemiskinan melalui peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat. Pemerintah daerah menilai persoalan kemiskinan tidak cukup ditangani melalui bantuan ekonomi semata, tetapi juga membutuhkan perluasan akses kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya.
Di bidang pendidikan, Pemkab Jember antara lain menjalankan program beasiswa sebagai instrumen untuk membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi masyarakat. Program tersebut dirancang berkelanjutan sehingga penerima bantuan memperoleh dukungan pendidikan hingga menyelesaikan masa studinya.
“Kalau ditotal itu berapa ratus miliar dari tahun 2025, karena memang itu berlanjut sampai lulus. Dan angkatan yang sedang berproses di tahun 2026 ini,” katanya.
Jika penerima program pada 2025 dan 2026 digabungkan, Gus Fawait menyebut jumlah penerima beasiswa mencapai sekitar 12.000 orang. Kebijakan ini diposisikan sebagai salah satu intervensi pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi warga yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
Perhatian terhadap pendidikan juga diarahkan pada pembenahan sarana sekolah. Sepanjang 2025, sebanyak 124 sekolah di Jember telah mendapatkan perbaikan. Pada 2026, pemerintah daerah menargetkan perbaikan terhadap lebih dari 200 sekolah. Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan dapat membuat kegiatan belajar mengajar berlangsung dalam lingkungan yang lebih layak.
“Ini adalah kebutuhan dasar. Belum lagi sektor kesehatan yang sudah kawan-kawan ketahui bersama. Kita sudah sangat maju dibanding beberapa tahun yang lalu,” ungkapnya.
Pada sektor kesehatan, Pemkab Jember melanjutkan komitmen terhadap Universal Health Coverage atau UHC untuk memperluas jaminan akses pelayanan kesehatan masyarakat. Selain itu, program Home Care yang telah mulai berjalan juga direncanakan terus diperluas sehingga pelayanan kesehatan dapat semakin menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan langsung.
Selain pendidikan dan kesehatan, pemerintah daerah juga memasukkan pelayanan administrasi kependudukan sebagai bagian penting dari peningkatan pelayanan dasar. Kemudahan memperoleh dokumen kependudukan dinilai berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan publik lainnya.
“Komitmen saya dan Ketua DPRD serta jajaran adalah bagaimana pengentasan kemiskinan itu diawali dari perbaikan pelayanan dasar,” tegasnya.
Gus Fawait juga mengaitkan kebijakan pembangunan daerah dengan momentum 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, makna kemerdekaan tidak berhenti pada aspek politik, tetapi perlu diwujudkan melalui keadilan dalam memperoleh pelayanan pemerintah. Warga yang tinggal di kawasan perkotaan maupun perdesaan diharapkan mendapatkan kesempatan yang setara dalam mengakses layanan publik.
“Mudah-mudahan KUA-PPAS P-APBD 2026 ini bisa memperkuat program dari Pemerintah Kabupaten Jember untuk pengentasan kemiskinan yang ada di Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penyesuaian arah belanja daerah melalui P-APBD. Pemerintah Kabupaten Jember berharap kebijakan anggaran pada sisa 2026 dapat semakin tepat sasaran, terutama untuk memperkuat pelayanan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari upaya menekan angka kemiskinan di Jember.
