Di banyak sudut kota, dari pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern, praktik pungutan liar (pungli) parkir terus menjamur. Warga dipaksa membayar tarif tak wajar, sering kali tanpa karcis resmi, dan dibiarkan begitu saja oleh aparat. Ironisnya, ini terjadi di tengah klaim digitalisasi retribusi dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir.
Apa yang mestinya menjadi layanan publik yang tertib dan terstandar, justru berubah menjadi ladang liar pungutan tak resmi. Pengendara mobil dan motor kerap dipalak oleh juru parkir yang tidak berseragam, tidak mengeluarkan karcis, tapi mematok tarif suka-suka. Bahkan di tempat yang sudah berlabel “gratis”, pungli tetap dilakukan dengan dalih “uang rokok” atau “kebijakan setempat”.
Masalah ini bukan sekadar keresahan harian, tetapi bentuk pembiaran sistemik. Pemerintah daerah seakan tahu tapi tak berdaya, atau enggan bertindak. Padahal, Peraturan Daerah tentang retribusi parkir sudah jelas, termasuk soal tarif dan kewajiban penyediaan karcis resmi.
Data dari Ombudsman RI tahun 2024 mencatat bahwa pungli parkir masuk dalam tiga besar laporan pengaduan publik di sektor pelayanan transportasi. Fenomena ini bahkan meluas ke lingkungan rumah sakit, masjid, hingga area sekolah. Ruang publik bukan lagi milik warga, tapi dikuasai oleh individu atau kelompok yang mengeruk untung secara ilegal.
Pungli parkir juga menunjukkan lemahnya integrasi antara kebijakan digitalisasi dan pelaksanaannya di lapangan. Banyak daerah sudah meluncurkan aplikasi pembayaran parkir non-tunai, tapi pelaksanaannya belum efektif. Di lapangan, warga tetap dipaksa bayar tunai karena juru parkir menolak sistem digital, bahkan tidak tahu menahu soal itu.
Ada dua dampak besar dari praktik ini. Pertama, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah. Kedua, publik kehilangan kepercayaan pada pemerintah karena dibiarkan terus dirugikan tanpa perlindungan.
Di sisi sosial, pungli parkir menciptakan relasi kekuasaan yang tak adil. Warga diposisikan sebagai objek yang harus tunduk, tak peduli apakah ia punya hak atau tidak. Tak sedikit yang terintimidasi jika menolak membayar, bahkan mendapat ancaman atau perlakuan kasar.
Sementara itu, praktik ini terus berkembang karena banyak yang mengambil untung. Oknum aparat, organisasi tak resmi, bahkan tokoh lingkungan bisa terlibat dalam aliran pungutan parkir. Maka upaya pemberantasan pungli tak cukup hanya menyasar juru parkir lapangan, tapi harus membongkar jejaring di baliknya.
Pemerintah daerah wajib mengambil tindakan tegas. Pertama, seluruh titik parkir harus dipetakan secara resmi dan dipasangi papan informasi tarif serta nomor pengaduan. Kedua, rekrutmen juru parkir harus transparan dan di bawah pengelolaan resmi, bukan dikuasai kelompok tertentu.
Ketiga, perlu percepatan sistem digital parkir yang menyeluruh, dengan pengawasan melekat dan sanksi tegas bagi pelanggar. Jika aplikasi parkir telah dibuat, pemerintah juga harus menjamin edukasi kepada pengguna dan petugas agar sistem berjalan efektif.
Keempat, penindakan hukum terhadap pungli parkir harus dilakukan secara terbuka, bukan sekadar OTT simbolis. Perlu audit menyeluruh atas alur dana retribusi dan kerja sama dengan inspektorat daerah serta KPK.
Selama praktik pungli parkir dibiarkan, negara telah gagal menjaga keadilan paling dasar di ruang publik. Tidak semua pungutan adalah kejahatan, tetapi semua pungli adalah perampasan hak.
Negara hadir bukan untuk membiarkan pungutan liar menjadi budaya. Negara harus berpihak kepada warga, bukan kepada ketakutan yang dipelihara oleh sistem yang permisif.
