Sidoarjo – Ibarat benang kusut yang mulai diurai satu per satu, proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menimpa Nana A. (55), warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, terus bergerak. Unit Reserse Kriminal Polsek Tulangan menegaskan keseriusannya dalam mengusut perkara tersebut agar korban memperoleh rasa keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus itu bermula dari laporan yang diajukan Nana A. dengan pendampingan saksi serta adik kandungnya. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STBL/LP.M/50/VI/2026/SPKT/SEK TLGN/RESTA SDA/JATIM tertanggal [Jumat (13/6/2026)] dan diperkuat dengan Visum et Repertum Nomor: 99/VER/RSASF/VI/2026. Dugaan penganiayaan terjadi ketika korban sedang berada di tempat kerjanya dan berniat membantu proses bongkar muatan barang yang baru tiba. Dalam situasi tersebut, korban diduga mendapat perlakuan kasar hingga berujung tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku mendatanginya secara tiba-tiba dan membenturkan kepalanya ke kepala korban sebanyak dua kali. Nana A. mengaku tidak menduga pelaku mendadak tersulut emosi hingga melakukan tindakan tersebut.
“Kami sudah menerbitkan surat pemanggilan untuk para saksi dan terduga pelaku penganiayaan hari Kamis besok. Untuk hari Rabu, kami akan mendatangkan saksi korban dua kali, yakni pagi dan sore,” terang Kanit Reskrim Polsek Tulangan, Ipda Abdul Haris, kepada wartawan pada Selasa (16/6/2026) di Mapolsek Tulangan.
Menurut Abdul Haris, seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dengan mendalami keterangan dari para saksi maupun pihak terlapor. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.
“Kami akan semaksimal mungkin dalam penanganan tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban penganiayaan, agar korban mendapatkan rasa keadilan dan asas manfaat dari proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Di sisi lain, Loetfi selaku adik kandung korban menyampaikan harapannya agar jajaran Polsek Tulangan dapat memberikan kepastian hukum bagi kakaknya. Ia mengaku telah menerima informasi bahwa surat pemanggilan terhadap dua orang saksi dan terduga pelaku telah diterbitkan dan dibawa oleh korban setelah diminta hadir di Unit Reskrim Polsek Tulangan.
“Ya, tadi saya ditelepon kakak saya bahwa surat panggilan untuk pelaku dan dua saksi sudah diterbitkan dan telah dibawa saudara saya, Nana A., usai kakak saya diminta datang ke Polsek Tulangan (Unit Reskrim),” terang Loetfi.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap respons cepat penyidik dalam menangani laporan tersebut. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga memberikan rasa aman bagi korban dari kemungkinan ancaman maupun kejadian serupa di masa mendatang.
“Saya berharap Unit Reskrim Polsek Tulangan, khususnya Bapak Kanit Reskrim Ipda Abdul Haris, dapat menangani kasus ini secara profesional. Kami ingin ada kepastian hukum agar tidak terulang kejadian serupa atau ancaman yang membuat kakak saya merasa tertekan, mengingat sebelumnya sudah ada ucapan ancaman dari pelaku, saudara Patra,” tegas Loetfi.
Penanganan perkara ini masih terus berlangsung. Pihak keluarga korban berharap langkah-langkah yang ditempuh penyidik dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa keadilan bagi Nana A. sebagai korban dugaan penganiayaan.
