Jakarta – Kombes Pol. Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, menyatakan bahwa HOK (19), tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, membeli bahan untuk membuat bom dengan uang tabungannya yang berasal dari pemberian orang tuanya.
“Dari hasil investigasi, biaya yang digunakan untuk membeli bahan-bahan ini didapat dari tabungan sendiri. Menurut pengakuannya, uang tersebut berasal dari uang jajan yang diberikan oleh orang tuanya,” kata Aswin sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Menurut pengakuan tersangka, bahan peledak yang dipesan dikirimkan ke rumah yang juga diketahui oleh orang tuanya. Oleh karena itu, Aswin mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan anggota keluarga.
“Kami mengimbau agar orang tua atau anggota keluarga yang mengetahui hal-hal semacam ini segera bertindak. Kami sangat terbuka untuk menerima laporan jika ada hal-hal yang bersifat darurat,” ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan dari beberapa orang, termasuk orang tua tersangka.
“Saat ini, orang tua tersangka sedang dimintai keterangan untuk mendalami profil tersangka dan kasus ini,” kata Aswin.
HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan target tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu (31/7/2024).
Selanjutnya, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan tersangka di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8/2024).
Setelah penangkapan dan penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa cairan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.
“Dalam penggeledahan, juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa digunakan untuk meningkatkan daya rusak bom yang dibuat,” ucap Aswin.
Aswin menyebut tersangka HOK belajar cara merakit bom melalui internet. HOK juga diduga sebagai simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa Densus 88 terus melakukan upaya preventif hingga penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme.
“Kami memastikan bahwa Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan langkah-langkah dari preventif hingga penegakan hukum, dan dalam proses penanganan ini tetap dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Atas tindakannya, Terorisme di Batu (HOK) dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang.
