Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi dengan menyita 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi dari tangan seorang pengedar berinisial WR (45), warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah. Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang menelusuri jaringan distribusi narkoba dari Jember hingga Bali dan Kalimantan Barat. “Tersangka menjual sabu-sabu dan ekstasi melalui jaringan perantara dan sistem ranjau. Distribusi terbesar mengarah ke Bali, sementara sebagian kecil beredar di Jember,” ungkap AKBP Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jember.
Menurutnya, WR adalah pemain lama yang kembali beraksi setelah sempat bebas bersyarat. Modus operandi yang digunakan sangat terorganisir, menggunakan sistem pengantaran tanpa kontak langsung antar anggota jaringan. “Sistem ranjau yang digunakan menyulitkan pelacakan karena pelaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan pembeli,” jelasnya.
Dari Laporan Warga hingga Penggerebekan Hotel
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pakusari. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lebih dulu menangkap dua pengedar kecil berinisial AB dan S pada Senin (13/10/2025), dengan barang bukti awal 0,5 gram sabu.
“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut mereka peroleh dari WR, yang saat itu menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Pajajaran, Kebonsari,” terang Naufal.
Mendapat informasi itu, tim segera melakukan penggerebekan. Hasilnya, WR berhasil diamankan di kamar hotel bersama 88 plastik klip sabu berbagai ukuran yang disembunyikan di dalam tas ransel. Tidak berhenti di situ, WR juga mengaku hendak mengirim 300 butir ekstasi menggunakan jasa ekspedisi.
Keesokan harinya, petugas membuktikan pengakuan tersebut dengan mengamankan sebuah paket makanan di salah satu jasa pengiriman yang ternyata berisi ekstasi. “Ekstasi tersebut dikirim dari Kalimantan Barat untuk diedarkan di Bali,” jelas Naufal.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua telepon genggam, satu tas ransel, dan satu kartu ATM BCA sebagai barang bukti tambahan yang digunakan untuk mendukung transaksi.
Jaringan Lintas Pulau
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa WR berperan sebagai distributor antarprovinsi yang menghubungkan pemasok dari Sumatera Utara dan Kalimantan Barat dengan pembeli di Pulau Jawa dan Bali. Dalam pengakuannya kepada penyidik, WR telah empat kali melakukan pengiriman sabu dengan jumlah rata-rata satu kilogram setiap transaksi.
“Dari hasil interogasi, sabu diperoleh dari jaringan Sumatera Utara, sedangkan ekstasi berasal dari Kalimantan Barat. Tersangka mengaku sudah empat kali mengirim barang dengan total sekitar empat kilogram sabu,” tambah Naufal.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama dan jalur distribusi lintas provinsi. “Kita sedang koordinasi dengan Polda dan Bareskrim untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional,” ujarnya.
Residivis Kambuhan
Investigasi juga mengungkap bahwa WR bukan orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan pada 2004, dan 10 tahun penjara pada 2018 dalam kasus serupa. WR baru saja bebas bersyarat pada awal 2025, namun kembali menjalankan bisnis haramnya dengan skala lebih besar.
“WR ini residivis. Baru beberapa bulan bebas bersyarat, tapi kembali beraksi. Ini menunjukkan bahwa pelaku sudah menjadikan narkoba sebagai mata pencaharian,” ungkap AKBP Bobby.
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Jember akan terus memperkuat operasi penindakan terhadap jaringan narkoba lintas wilayah. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Jember. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Komitmen Jember Bebas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian penting bagi Polres Jember di akhir tahun 2025. Selain menyelamatkan potensi ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika, keberhasilan ini juga memperlihatkan soliditas antara aparat dan masyarakat dalam mencegah peredaran barang haram tersebut.
AKBP Bobby juga mengapresiasi keberanian warga yang berani melapor. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang tidak tinggal diam. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam membongkar jaringan besar seperti ini,” ujarnya.
Dengan hasil sitaan mencapai hampir 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, Polres Jember memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga akan menelusuri setiap pihak yang terlibat dalam rantai peredaran narkoba antarprovinsi tersebut.
