Sidoarjo – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (3/1/2026) menimbulkan insiden pohon tumbang di Jalan Mojopahit. Sebuah pohon besar roboh dan menimpa sebuah mobil berwarna putih yang tengah melintas, menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan dan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi.
Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden tersebut memicu gelombang keprihatinan dan pertanyaan dari publik mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa semacam ini, terlebih pohon berada di ruang publik yang kerap dilintasi masyarakat.
Berdasarkan video yang tersebar di media sosial, pohon yang tumbang memiliki diameter cukup besar. Mobil yang tertimpa tampak ringsek di beberapa bagian. Seluruh penumpang dilaporkan selamat, namun kerugian materiil tak terhindarkan.
Menurut praktisi hukum Riadi Pamungkas, tanggung jawab hukum atas kejadian ini bergantung pada lokasi pohon serta potensi kelalaian dalam perawatannya. “Jika pohon berada di lahan publik seperti jalan umum atau taman kota, maka tanggung jawab berada pada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK),” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti ada kelalaian dalam pemeliharaan pohon yang menimbulkan kerugian, korban bisa menempuh jalur hukum. “Korban bisa melapor secara pidana atas dasar kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 474 dan Pasal 524 KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Selain pidana, korban juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, warga Sidoarjo bernama Wijaya menyampaikan bahwa musibah ini harus dijadikan peringatan serius bagi pemerintah daerah. “Saya merasa prihatin dan berharap kejadian seperti ini tidak terus berulang. Pemerintah perlu lebih serius melakukan perawatan dan pengawasan pohon di jalan-jalan utama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum terkait tanggung jawab jika kerusakan akibat pohon tumbang terjadi. “Perlu kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun moril yang dialami masyarakat,” pungkasnya.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pohon di ruang publik, khususnya yang berada di titik rawan, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
