Kutim – Poktan Sumber Makmur (SM) kembali memasuki lokasi perusahaan yang mereka klaim sebagai tanah milik mereka. Padahal lahan tersebut milik PT Tawabu Mineral Resource (TMR).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/12/2023) lalu. Poktan SM mendatangi lokasi perusahaan yang berada di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Mereka kemudian menghadang alat berat yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.
Peristiwa ini pun mendapat tanggapan dari pihak TMR. Humar TMR Riyan Asriyansyah, selaku humas perusahaan, meminta Poktan SM untuk mempelajari kembali hasil putusan Pengadilan Negeri Sangatta.
“Kan sudah jelas hasil putusan sudah keluar juga, silahkan telaah kembali hasil keputusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt yang menerangkan bahwa lahan yang menjadi sengketa itu dimenangkan oleh perusahaan,” ujar Riyan.
Riyan menerangkan bahwa dalam surat putusan itu menyatakan perbuatan pihak tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I yang telah mengakui tanah objek sengketa adalah bagian dari tanah milik Kelompok Tani Subur Makmur adalah perbuatan melawan hukum.
“Ada juga disebutkan di dalam putusan bahwa yang mereka (Poktan SM) lakukan adalah perbuatan melawan hukum lalu kenapa kembali memasuki lokasi dan menghadang alat berat yang sedang beroperasi. Sementara untuk tergugat l,ll dan turut tergugat itu adalah Sukri Cakka, Syahrir, Mahmud, Maulidin, dan Kepala Desa Sepaso Selatan,” jelasnya.
Bahkan, kata Riyan tecantum dalam surat putusan yang menyatakan bahwa surat kesepakatan bersama yang dimiliki oleh Kelompok Tani Subur Makmur dengan Nomor Reg: 590/200/KD/VIII/2009 tertanggal 05 Agustus 2009 adalah merupakan surat pengelolaan tanah bukan surat kepemilikan tanah.
“Jadi mau apa lagi yang mereka gugat atau sengketakan,” katanya.
Ia pu menegaskan sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Sangatta agar menghukum tergugat 1, tergugat II, dan turut tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek yang disengketakan.
“Dan menyerahkan kepada penggugat tanah yang disengketakan tanpa syarat-syarat apapun,” tegasnya.
Poktan SM mengklaim bahwa tanah yang disengketakan merupakan tanah milik mereka. Sementara TMR mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan.