Kerinci – Isu janji kompensasi sebesar Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK) yang mencuat di tengah masyarakat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hydro (KMH) akhirnya dibantah tegas oleh pihak manajemen. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Humas PLTA KMH, Aslori Ilham, Minggu (24/8/2025).
Menurut Aslori, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak pernah keluar dari pihak perusahaan. Ia menyebutkan bahwa besaran kompensasi yang diberikan telah melalui kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah adat dan koordinasi dengan pemerintah desa.
“Saya tidak pernah berjanji akan memberikan kompensasi Rp300 juta per KK. Yang benar, nilai kompensasi yang kami bayarkan adalah Rp5 juta per KK sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Aslori menambahkan bahwa seluruh pembayaran kompensasi dilakukan secara resmi melalui Tim Terpadu (Timdu) yang bertugas mengoordinasikan penyaluran dana secara transparan dan akuntabel. Dari total 907 KK yang tercatat sebagai warga terdampak di dua desa, sebanyak 643 KK telah menerima kompensasi sesuai prosedur.
Meski progres pembangunan PLTA KMH telah mencapai 95 persen, masih ada pihak-pihak tertentu yang mempersoalkan sisa pekerjaan sebesar 5 persen dan memunculkan isu yang tidak berdasar tersebut. Hal ini disayangkan oleh pihak PLTA, mengingat proyek tersebut dinilai krusial bagi penguatan pasokan energi di wilayah Jambi dan sekitarnya.
“Kami berharap semua pihak bisa melihat dengan jernih. Proses ini berjalan sesuai aturan, kesepakatan adat, dan mekanisme yang jelas,” pungkas Aslori menanggapi dinamika yang muncul.
PLTA KMH merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan mampu mendorong ketahanan energi sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Dengan pembangunan yang hampir rampung, manajemen meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mendukung penyelesaian proyek dengan semangat kebersamaan.
