Sidoarjo – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, pada Kamis (23/1/2025). Didampingi oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Camat Sedati, dan Kepala Desa Segoro Tambak, inspeksi dilakukan dengan meninjau langsung lokasi menggunakan perahu nelayan setempat.
Peninjauan ini difokuskan pada beberapa titik HGB yang menjadi perhatian masyarakat. Selain memeriksa lokasi, H. Subandi bersama rombongan juga berdiskusi langsung dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk menggali informasi lebih lanjut terkait pengelolaan kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, H. Subandi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa area HGB yang dikelola oleh masyarakat meskipun secara administratif masih terdaftar atas nama sebuah perusahaan.
“Dari hasil peninjauan hari ini, ditemukan area berupa kawasan tambak yang dikelola oleh masyarakat, namun secara resmi terdaftar atas nama salah satu PT sejak tahun 1996. Masa berlaku perizinan HGB ini akan habis pada tahun 2026,” ujar H. Subandi. Ia juga menambahkan bahwa sebagian blok lainnya masih berupa area laut.
Mengenai perpanjangan izin HGB yang akan habis pada 2026, H. Subandi menegaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan menunggu arahan dari Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur.
“Perihal perpanjangan perizinan, kami terus berkoordinasi dengan BPN Kanwil. Semua proses terkait perizinan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPN Sidoarjo dan kanwil, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
H. Subandi juga menyinggung informasi adanya HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, yang menjadi perhatian masyarakat. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut jika informasi tersebut terbukti benar.
“Jika memang benar terdapat HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, kami akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama BPN Sidoarjo dan kanwil untuk memastikan kepastian hukum dan perizinannya,” tambahnya.
Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak. H. Subandi menekankan pentingnya pengelolaan kawasan pesisir yang lebih optimal dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Segoro Tambak menyambut baik sidak yang dilakukan Plt. Bupati dan rombongan. Ia berharap langkah ini mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tambak di kawasan tersebut.
“Kami sangat mendukung langkah pemerintah daerah dalam menata kembali wilayah ini. Harapannya, hasil sidak ini dapat membawa solusi terbaik bagi masyarakat, khususnya para nelayan dan pengelola tambak,” ujar Kepala Desa Segoro Tambak.
Sidak ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait pengelolaan kawasan pesisir. Ke depan, hasil investigasi dari BPN dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap status hukum HGB di kawasan tersebut.