Semarang – Di tengah isu kenaikan pajak yang sempat mengemuka, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru memilih jalur sebaliknya. Alih-alih menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026, pemerintah daerah memastikan tarif tetap dan menyiapkan potongan sekitar lima persen sebagai langkah meringankan beban warga.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa besaran PKB tahun 2026 tidak akan lebih tinggi dibandingkan 2025. Bahkan, pemerintah tengah mengkaji kebijakan relaksasi pajak berupa diskon yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun [31 Desember 2026].
“Kami menegaskan, posisi tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.
Menurut Sumarno, kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai respons atas persepsi publik yang menganggap terjadi lonjakan pajak kendaraan pada awal tahun. Pemerintah daerah menangkap adanya keresahan masyarakat yang merasa beban pajak meningkat.
Ia menjelaskan, kenaikan yang dirasakan sebagian wajib pajak sebenarnya berkaitan dengan penerapan opsen atau tambahan pungutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada 2025, Pemprov Jateng memberlakukan opsen PKB sebesar 13,94 persen. Namun, pada periode Januari hingga Maret 2025, masyarakat memperoleh relaksasi dengan besaran setara, sehingga dampaknya relatif teredam.
“Awal tahun ini terasa ada kenaikan karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Karena itu, Pak Gubernur menginstruksikan pengkajian relaksasi untuk 2026,” jelasnya.
Diskon sekitar lima persen yang tengah difinalisasi itu diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui perhitungan matang terkait daya beli warga dan kesinambungan program pembangunan.
“Kajian ini akan kami laporkan. Setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain memastikan tidak ada kenaikan PKB, Pemprov Jawa Tengah juga melanjutkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB, dan BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pendapatan dari sektor PKB selama ini menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan dan sektor pendidikan. Program sekolah gratis bagi SMA dan SMK negeri turut bergantung pada optimalisasi penerimaan daerah.
Untuk menjaga target PAD tetap tercapai, pemerintah akan memaksimalkan potensi dari pertumbuhan kendaraan baru serta mendorong pelunasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota juga diperkuat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menyebut relaksasi PKB dirancang dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta postur APBD.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk kemudian diterapkan pada tahun ini,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap stabilitas fiskal tetap terjaga tanpa mengorbankan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan berkesinambungan hingga akhir 2026.
