Jakarta – Dua dekade lebih berlalu, namun payung hukum bagi pekerja rumah tangga masih menggantung tanpa kepastian. Di tengah hitung mundur menuju peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional pada [15 Februari 2026], Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersama puluhan organisasi dalam Koalisi Sipil kembali mendesak negara untuk menuntaskan “utang sejarah” pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Seruan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menagih Janji Presiden untuk Mengesahkan RUU PPRT” yang digelar di Jakarta, Jumat (13/2/2026). DPP GMNI menilai, sudah hampir 22 tahun RUU tersebut bergulir tanpa kepastian hukum, padahal jutaan pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan tanpa perlindungan memadai. Pernyataan sikap organisasi tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI, Ainun Samidah.
“PRT adalah representasi kaum marhaen yang sangat membutuhkan kehadiran negara melalui pengesahan RUU PPRT. Negara harus mengakui PRT sebagai pekerja profesional serta menjamin hak-hak dasar mereka,” tegas Ainun.
Ia mengingatkan, pada momentum Hari Buruh Internasional [1 Mei 2025], Presiden Prabowo Subianto sempat menginstruksikan DPR RI untuk menuntaskan pembahasan RUU PPRT dalam kurun tiga bulan. Namun hingga Februari 2026, regulasi tersebut belum juga disahkan dan disebut masih berada di meja pimpinan DPR.
“Kami DPP GMNI mendesak agar pengesahan RUU PPRT segera dilakukan,” ujarnya.
DPP GMNI menyoroti sekitar 10 juta pekerja rumah tangga, baik yang bekerja di dalam negeri maupun sebagai pekerja migran, yang belum memperoleh jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum layak. Tanpa regulasi khusus, para pekerja ini kerap berada dalam relasi kerja yang timpang, rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual.
Organisasi tersebut juga menilai pengesahan RUU PPRT selaras dengan agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo. Dari aspek penguatan hak asasi manusia, regulasi ini dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan pekerja di sektor domestik yang selama ini minim pengawasan.
Selain itu, RUU PPRT dinilai dapat meningkatkan kualitas lapangan kerja dengan menghadirkan kepastian hubungan kerja, standar upah, waktu kerja, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Sekitar 92 persen pekerja rumah tangga adalah perempuan, sehingga pengesahan undang-undang ini juga dianggap relevan dalam mendorong penguatan peran perempuan melalui akses pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Dari sisi pembangunan ekonomi, mayoritas pekerja rumah tangga berasal dari desa dan bermigrasi ke kota besar. Perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan mereka diyakini berkontribusi terhadap pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, baik di tingkat mikro maupun makro.
“Pengesahan RUU PPRT akan membuktikan bahwa Asta Cita bukan sekadar omon-omon politik, melainkan komitmen moral yang diwujudkan dalam kebijakan negara,” tegas Ainun.
Sebagai organisasi yang berlandaskan Marhaenisme, DPP GMNI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini bersama jaringan GMNI di seluruh Indonesia. Mereka menilai, pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan langkah penting menuju cita-cita masyarakat adil dan makmur.
Konferensi pers tersebut menjadi bagian dari rangkaian refleksi menuju Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2026. Tekanan publik yang terus menguat diharapkan mampu mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di parlemen dalam waktu dekat.
