Semarang – Pajak kendaraan bermotor kembali menjadi riuh rendah perbincangan, seolah angka-angka di lembar tagihan berubah menjadi gelombang yang memantik protes. Sebagian warga merasa beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat pada 2026. Namun, benarkah tarifnya naik, atau justru mekanisme pemungutannya yang berubah?
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menjelaskan bahwa perubahan tersebut bukan kebijakan baru dari pemerintah daerah, melainkan penyesuaian yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bukan aturannya yang baru, tapi kebijakannya sedang disesuaikan,” tegasnya.
Ia memaparkan, sebelum UU HKPD diberlakukan, PKB dipungut oleh pemerintah provinsi dan 30 persen hasilnya dibagikan kepada kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil. Kini, sistem tersebut diubah menjadi opsen, yakni tambahan pungutan dengan persentase tertentu yang langsung menjadi hak kabupaten/kota. Tujuannya mempercepat distribusi pendapatan daerah tanpa harus menunggu transfer bagi hasil.
Dalam Pasal 10 UU HKPD, tarif PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen dan tarif progresif paling tinggi 6 persen. Di atas tarif itu, diberlakukan opsen sebesar 66 persen dari pokok pajak. Di Jawa Tengah, tarif dasar PKB berada di angka 1,05 persen. Setelah ditambahkan opsen 66 persen, totalnya menjadi sekitar 1,74 persen.
Angka tersebut memunculkan persepsi kenaikan, meski secara historis tarif kendaraan pertama di Jawa Tengah pernah mencapai 1,5 persen berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011. Sejak Perda Nomor 12 Tahun 2023, tarif menjadi 1,74 persen termasuk opsen.
Menurut Andina, perbedaan terasa signifikan pada 2026 karena tidak ada lagi program diskon besar seperti tahun sebelumnya. Pada 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pokok pajak hingga 13,94 persen serta potongan bea balik nama kendaraan sebesar 24,7 persen, ditambah program pemutihan pada April hingga Juni 2025. Insentif tersebut membuat beban pajak terasa lebih ringan.
Kini, wacana relaksasi sebesar 5 persen dinilai sebagian kalangan belum cukup meredam persepsi kenaikan.
“Relaksasi bukan hanya soal angka, tapi juga soal keberlanjutan fiskal,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, dan Jawa Barat merespons kebijakan pusat dengan menurunkan tarif dasar sebelum opsen diberlakukan. Jawa Timur menurunkan tarif dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen, DIY menjadi 0,9 persen, dan Jawa Barat menjadi 1,12 persen. Jawa Tengah sendiri menurunkan tarif dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen.
Artinya, Jawa Tengah bukan daerah dengan tarif dasar tertinggi. Namun kombinasi opsen, pajak progresif, nilai kendaraan yang tinggi, serta absennya diskon besar membuat beban terasa meningkat.
Menurut Andina, kunci meredam polemik terletak pada transparansi penggunaan pajak. “Pajak adalah uang rakyat. Masyarakat ingin melihat manfaat konkret, seperti jalan yang baik, sekolah layak, dan layanan kesehatan yang meningkat,” katanya.
Ia menekankan, tanpa komunikasi yang terbuka dan akuntabel, gelombang protes bisa membesar. Sebaliknya, jika manfaat pembangunan dirasakan nyata, kepercayaan publik akan tumbuh.
Pada akhirnya, polemik PKB 2026 bukan sekadar soal tarif, melainkan tentang bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan legitimasi publik. Jika transparansi dan integritas dijaga, Jawa Tengah tak hanya kuat secara anggaran, tetapi juga kokoh dalam kepercayaan masyarakat.
