Pasaman Barat – Di tengah hening pegunungan Sumatera Barat, deru alat berat justru menggema dari perut bumi Pasaman Barat. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut semakin brutal, merusak bentang alam dan mencemari aliran Sungai Batang Pasaman — sumber kehidupan masyarakat sekitar. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung seolah tanpa hambatan hukum.
Dari hasil penelusuran lapangan, aktivitas PETI terpantau di sejumlah titik seperti Astra Muara Kiawai, Rimbo Janduang, dan Tombang, dengan operasi tambang yang berjalan terbuka. Bahkan, satu unit excavator merek Zoomlion terlihat aktif mengeruk material tambang di kawasan tersebut.
Dampak dari eksploitasi liar ini begitu nyata. Tanah di sekitar lokasi tambang menjadi gersang dan kehilangan unsur hara. Area yang dulunya produktif kini berubah menjadi lahan kritis tak bertuan. Di sisi lain, Sungai Batang Pasaman, yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas warga, kini keruh dan beracun akibat limbah tambang serta dugaan penggunaan merkuri dalam pengolahan emas.
Warga mengaku tak lagi bisa menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. “Airnya berubah warna, kalau dipakai mencuci pakaian saja bisa gatal-gatal,” ungkap seorang warga Aia Gadang kepada GOnews.
Secara hukum, praktik PETI ini merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, meski pelanggaran ini berlangsung terang-terangan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Situasi ini memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa ada pembiaran sistematis. Dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat daerah pun santer terdengar.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Nagari Muara Kiawai, Zulharbi, saat dikonfirmasi Rabu (29/10/2025), memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengakui telah lama mendengar kabar tentang aktivitas tambang ilegal di wilayahnya namun belum pernah turun langsung.
“Memang selama ini kita tahu dari cerita orang dan kita belum pernah langsung melihat ke lokasi, bahwa di Astra memang ada aktivitas PETI,” kata Zulharbi.
Ia menambahkan bahwa hingga kini pihak nagari belum mengeluarkan teguran resmi kepada para penambang. “Karena kita menduga bahwa pemain di sana orang-orang besar semua yang main di sana,” ujarnya blak-blakan.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya tekanan struktural dan rasa takut di tingkat pemerintahan lokal untuk menindak pelaku PETI. Dugaan keterlibatan “orang besar” diyakini menjadi faktor utama mengapa aktivitas ilegal ini dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Aktivis lingkungan menilai kondisi ini sebagai bentuk krisis tata kelola sumber daya alam yang serius. Jika tidak segera ditangani, kerusakan di wilayah Pasaman Barat bisa berlanjut menjadi bencana ekologis jangka panjang.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Publik menantikan langkah nyata: apakah keberanian untuk membongkar jaringan “orang besar” benar-benar ada, atau justru hukum kembali tumpul di hadapan kekuasaan.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Wali Nagari Aia Gadang masih terus dilakukan oleh tim redaksi guna memperoleh keterangan lanjutan mengenai dampak ekologis di wilayah aliran Sungai Batang Pasaman.
