Samarinda – Biaya pendampingan hukum yang tidak sedikit dapat menjadi hambatan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperjuangkan haknya.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadirkan Rumah Advokasi Hukum di Kalimantan Timur, dengan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan.
Rumah Advokasi Hukum tersebut diluncurkan di Gedung DPW PKS Kaltim, Sabtu (10/10/2026), sebagai bagian dari program DPP PKS untuk memperluas akses bantuan hukum di berbagai wilayah.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik (BAKP) DPW PKS Kaltim Muhammad Iqbal mengatakan, layanan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Warga nantinya dapat memulai dengan konsultasi untuk menjelaskan persoalan hukum yang dihadapi.
Setelah itu, tim akan melakukan pemetaan atau profiling untuk mengetahui kondisi masyarakat, kebutuhan pendampingan, serta bentuk bantuan yang sesuai.
“Fokusnya ke masyarakat yang tidak mampu. Kita menyediakan konsultasi bantuan hukum. Nanti kita koordinasi untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat lewat konsultasi dulu, profiling. Setelah itu baru kita berikan bantuannya,” ujarnya.
Layanan yang disiapkan mencakup bantuan hukum melalui jalur litigasi atau proses pengadilan, serta nonlitigasi yang dilakukan di luar pengadilan. Meski demikian, upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan di luar pengadilan menjadi salah satu fokus yang didorong DPP PKS.
Menurut Iqbal, tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Proses persidangan dapat berlangsung panjang sehingga penyelesaian melalui konsultasi dan langkah nonlitigasi perlu dioptimalkan apabila memungkinkan.
Melalui Rumah Advokasi Hukum, masyarakat diharapkan memiliki tempat untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan sesuai persoalan yang dihadapi.
Ketua Bidang Advokasi Partai (BAP) DPP PKS, Nurul Amalia, mengatakan Rumah Advokasi Hukum merupakan bagian dari komitmen partainya dalam memperjuangkan hak masyarakat, terutama mereka yang kesulitan mengakses bantuan hukum.
Ia menilai, meskipun pemerintah telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan melalui organisasi bantuan hukum, kebutuhan pendampingan hukum masih belum sepenuhnya terakomodasi.
“Dengan adanya organisasi bantuan hukum, tetapi tetap itu tidak bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam kebutuhan untuk pembelaan hukum dan juga akses terhadap keadilan,” kata Nurul.
Karena itu, PKS ingin memperluas keberadaan Rumah Advokasi Hukum agar masyarakat memiliki alternatif untuk mendapatkan konsultasi maupun pendampingan secara cuma-cuma.
Peluncuran di Kaltim disebut sebagai titik ke-12 dalam program tersebut secara nasional. DPP PKS menargetkan jumlah wilayah yang memiliki Rumah Advokasi Hukum terus bertambah.
Nurul menyebut, target idealnya dapat menjangkau sekitar 33 wilayah. Namun, dalam waktu dekat, pihaknya berharap sedikitnya 19 DPW atau DPD telah meluncurkan layanan serupa.
“Target terdekatnya itu minimal 19 DPW atau DPD bisa segera launching juga Rumah Advokasi Hukum PKS,” ujarnya.
Selain layanan bantuan hukum, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sosialisasi paralegal, serta pengenalan buku panduan advokasi hukum.
DPW PKS Kaltim memperoleh alokasi 60 beasiswa PKPA dengan nilai total Rp360 juta. Beasiswa ini diperuntukkan bagi kader dan peserta berlatar belakang hukum yang akan difasilitasi untuk mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
Nurul menjelaskan, biaya PKPA umumnya berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per orang. Melalui program beasiswa tersebut, kader hukum di Kaltim dapat mengikuti pendidikan tanpa harus menanggung biaya secara mandiri.
“Jadi kita memberikan beasiswa untuk mengikuti PKPA secara gratis untuk kader hukum di seluruh wilayah Indonesia. Nah, ini kami berikan kepada kader hukum untuk di DPW Kaltim,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan DPW PKS Kaltim menyebutkan, 60 slot beasiswa tersebut akan difasilitasi bagi kader dan pihak yang memiliki latar belakang hukum.
Program ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang mampu menjalankan fungsi konsultasi dan pendampingan hukum.
Dengan adanya Rumah Advokasi Hukum dan dukungan pendidikan bagi calon advokat, PKS Kaltim berharap layanan bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Ke depan, efektivitas program ini akan bergantung pada kemampuan layanan dalam menjangkau warga, memetakan persoalan hukum, serta memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
