Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P‑APBD) 2025 melalui rapat paripurna, sebagai respons atas kondisi yang tak sesuai asumsi awal. “Perubahan ini perlu karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA 2025,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Langkah penyesuaian ini dilaksanakan pada Kamis (25/9/2025) dalam rapat paripurna ke‑4 Masa Persidangan I di ruang sidang utama DPRD Kutim. Hadir Ketua DPRD Jimmi, Wakil Ketua I Sayid Anjas, Wakil Ketua II Prayunita, para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah terkait.
Perubahan APBD ini didorong oleh beberapa faktor: adanya pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah, penggunaan Silpa tahun sebelumnya, kondisi darurat atau luar biasa, serta perkembangan makro nasional dan perubahan APBD provinsi yang memengaruhi asumsi keuangan daerah.
“Kami berharap agar rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti dan disetujui, mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan yang tersisa dalam tahun anggaran 2025.”
Bupati menekankan dua prinsip penting, yakni “Money Follow Program” dan “Spreading Better”, agar alokasi anggaran difokuskan pada program prioritas.
Dari evaluasi pelaksanaan APBD 2025 hingga Agustus, realisasi belanja daerah baru mencapai 43,98 persen atau sekitar Rp 3,700 triliun dari alokasi Rp 8,413 triliun.
Sementara itu, proyeksi pendapatan daerah menunjukkan penurunan dari Rp 11,151 triliun menjadi Rp 9,895 triliun. Penurunan tersebut terutama datang dari Pendapatan Transfer dan pendapatan lain yang sah.
Sebaliknya, PAD diperkirakan naik sebesar Rp 82,768 miliar, terutama karena optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Dampak dari penurunan pendapatan tersebut membuat belanja daerah dalam P‑APBD 2025 dikoreksi turun sekitar 10 persen dari Rp 11,136 triliun menjadi Rp 9,994 triliun.
Kebijakan belanja kini lebih terarah: mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang efisiensi belanja dan penyesuaian kebijakan pembangunan daerah, menjaga belanja wajib sesuai regulasi (mandatory spending), mengoptimalkan program unggulan (±50 program), dan memanfaatkan sumber‑sumber pendapatan khusus secara lebih efisien.
Untuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan juga terjadi perubahan: penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp 113,997 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp 15 miliar.
Penyesuaian ini dicerminkan sebagai upaya menjaga agar program pembangunan tetap relevan dan terjangkau dalam kondisi keuangan yang menyempit. Ardiansyah menegaskan bahwa proses persetujuan Raperda ini harus dipercepat agar sisa waktu pelaksanaan anggaran 2025 tak terbuang sia‑sia.
Sebagai penutup, rencana perubahan APBD ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan, meski dalam situasi keuangan yang menantang. Pemkab Kutim berkomitmen agar anggaran diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat Kutim.
