Jakarta – Menolak isu miring bagai bayang-bayang, pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan menyerahkan data pribadi warganya kepada Amerika Serikat meskipun ada klausul transfer data dalam kesepakatan tarif impor. Pernyataan ini sekaligus membungkam kekhawatiran soal integritas nasional dan kedaulatan digital yang ramai diperbincangkan publik.
Pada Jumat (25/7/2025) – 21:38 WIB, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa interpretasi soal pengalihan data pribadi ke AS adalah keliru. Ia menegaskan, “Ini tidak berarti kami menyerahkan data, terutama data pribadi warga Indonesia, kepada AS. Tidak sama sekali.”
Menjawab pertanyaan awak media di Istana Presiden, Hadi menjelaskan bahwa kerja sama dengan AS hanya bertujuan menjamin keamanan platform digital dan perlindungan pengguna. Dia menekankan bahwa pengaturan tersebut mendukung perlindungan data sesuai Undang‑Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Anggota DPR Sukamta turut angkat suara, menyoroti bahwa ketentuan transfer data lintas batas bukan hanya masalah perdagangan, melainkan soal kedaulatan digital dan keamanan nasional. Ia menuntut percepatan regulasi turunan UU PDP yang semestinya rampung Oktober 2024, termasuk peraturan pelaksana dan pembentukan otoritas perlindungan data nasional.
Dampak ketentuan transfer tersebut menjadi sorotan utama dalam kesepakatan dagang Indonesia-AS yang diumumkan pertengahan Juli 2025. Kesepakatan itu meliputi penghapusan tarif impor pada lebih dari 99 % barang AS dan penghapusan hambatan non-tarif, sementara AS menurunkan tarif untuk produk Indonesia menjadi 19 %, dari sebelumnya rencana 32 %. Indonesia juga akan menghapus rencana penerapan tarif atas aliran data internet dan mendukung moratorium WTO atas bea kirim elektronik.
Kritik terhadap kesepakatan ini mengemuka di berbagai pihak yang menilai adanya potensi kompromi kedaulatan digital dan perlindungan privasi warga Indonesia. Analisis menyebut bahwa meskipun klausul transfer data dimaksudkan untuk mempermudah operasional platform AS, risiko kebocoran data tetap menjadi perhatian besar. Namun Menteri Prasetyo menegaskan sekali lagi bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan perlindungan data pribadi rakyatnya.
Kesepakatan dagang ini juga membawa implikasi pada manajemen mineral strategis. Pemerintah AS dan Indonesia tengah membahas langkah kolaborasi untuk memantau dan mengatur perdagangan mineral kritikal—komoditas yang belakangan menjadi semakin penting di tengah era transisi energi.
Secara keseluruhan, kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat hubungan ekonomi bilateral, mengurangi ketegangan tarif, serta membuka peluang investasi dan ekspor. Namun publik menuntut adanya jaminan bahwa proses tersebut tidak melemahkan hak tersendiri warga terhadap data pribadi maupun kedaulatan digital.
Penegasan sebelumnya oleh legislator maupun pemerintah bicara tegas soal hukum perlindungan data yang harus dijalankan penuh. Keduanya meminta agar ketentuan PDP segera diterjemahkan dalam bentuk regulasi pelaksana dan pembentukan lembaga pengawasan yang independen dan kredibel.
Di tengah sorotan publik, pemerintah nampak berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan komitmen terhadap kemandirian digital. Skema transfer data dinyatakan hanya berlaku dalam konteks teknis dan operasional platform digital, tanpa membuka akses menuju data personal warga.
Sebagai penutup, pemerintah menekankan bahwa setiap titik kesepakatan tetap berada dalam koridor hukum nasional, dan pengamanan data warga tetap menjadi prioritas utama. Masyarakat diajak terus menjaga kewaspadaan terhadap peluang dan risiko dari kebijakan ekonomi luar negeri ke depan.
