Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga Desember 2024, penyaluran pembiayaan melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending ke sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mencapai Rp8,45 triliun. Angka ini mewakili 30,19% dari total penyaluran pendanaan fintech lending pada periode tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pertumbuhan pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM, sesuai dengan peta jalan pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.
Per Desember 2024, industri fintech lending mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp77,02 triliun, tumbuh 29,14% secara year-on-year. Namun, pendanaan bermasalah atau kredit macet (TWP90) mencapai Rp2,01 triliun, dengan mayoritas peminjam individu (74,74%). Dari porsi individu tersebut, 52,01% berusia 19-34 tahun dan 41,49% berusia 35-54 tahun.
OJK terus memantau kualitas pendanaan industri fintech lending dan menekankan pentingnya kualitas penilaian kredit serta proses penagihan yang efektif oleh penyelenggara. Per Desember 2024, terdapat 22 penyelenggara fintech lending dengan tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 15%, meningkat satu entitas dibandingkan November 2024.
Untuk mendukung pertumbuhan sektor produktif, OJK telah meningkatkan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha lebih besar.
Dengan perkembangan ini, diharapkan fintech lending dapat terus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan sektor produktif dan UMKM di Indonesia, sekaligus menjaga kualitas pendanaan dan mitigasi risiko yang efektif.
