Semarang – Riuh isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang beredar di media sosial langsung dijawab dengan langkah nyata. Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Samsat I Kota Semarang pada Jumat (27/2/2026) guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman memantau langsung proses pelayanan, berdialog dengan wajib pajak, serta berkoordinasi dengan pengelola layanan. Hasilnya, pelayanan di Samsat I Kota Semarang dinilai berjalan normal, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur. Tidak ditemukan adanya kenaikan tarif PKB sebagaimana dipersepsikan sebagian masyarakat.
Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya berbicara langsung dengan sejumlah wajib pajak untuk menguji persepsi publik.
“Kami berbicara langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap terjaga. Bahkan ada yang menyampaikan bahwa orang bijak itu membayar pajak,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, persepsi adanya kenaikan tarif lebih dipicu oleh perbedaan pemahaman terkait kebijakan opsen dan berakhirnya masa relaksasi serta program pemutihan pajak yang sebelumnya diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat masa relaksasi berakhir dan skema pembayaran kembali normal, sebagian masyarakat merasakan perubahan nominal pembayaran. Namun secara regulasi, besaran PKB di Jawa Tengah tetap berada di bawah dua persen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan bahwa kebijakan opsen maupun relaksasi tidak berdampak pada kualitas pelayanan di Samsat.
“Secara prinsip, standar layanan tidak terganggu. Seluruh petugas bekerja sesuai prosedur. Ini menjadi momentum penguatan agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen benar-benar dikuasai petugas di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Wajib pajak berhak mengetahui secara rinci komponen pembayaran, termasuk simulasi perhitungan sebelum dan sesudah kebijakan opsen, serta dampak relaksasi lima persen terhadap nominal akhir. Langkah ini selaras dengan arahan Gubernur Jawa Tengah agar pelayanan publik berbasis keterbukaan informasi.
Bapenda Provinsi Jawa Tengah juga terus memperkuat edukasi publik melalui sosialisasi dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Upaya ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai kebijakan pajak daerah sekaligus mencegah kesalahpahaman yang dapat memicu keresahan.
Ombudsman mengapresiasi komitmen Bapenda dalam menjaga standar pelayanan dan membuka ruang pengaduan masyarakat. Kolaborasi pengawasan dan pembinaan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel.
Dengan hasil sidak ini, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh isu yang tidak terverifikasi. Transparansi dan kepastian regulasi menjadi fondasi agar pembayaran PKB tetap berjalan tertib, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
