Jakarta – Seperti membangun jembatan masa depan di atas landasan kehati-hatian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. Buku ini menjadi acuan minimum bagi bank dalam mengembangkan dan menerapkan sistem berbasis teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI) tingkat lanjut.
Peluncuran panduan tersebut dipantau secara daring dari Jakarta pada Selasa (29/4/2025), dan bertujuan untuk memastikan pemanfaatan AI yang optimal namun tetap terkendali dalam manajemen risiko. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya panduan ini dalam mengelola seluruh siklus hidup AI, mulai dari tahap inisiasi hingga evaluasi dan audit berkala, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi.
“Implementasi kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh dan terintegrasi dalam sistem tata kelola yang komprehensif,” ujar Dian dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa prinsip dasar AI yang diusung, seperti keandalan (reliability), akuntabilitas (accountability), dan pengawasan manusia (human oversight), wajib diterapkan oleh perbankan.
Panduan ini juga menekankan integrasi beberapa elemen utama dalam tata kelola AI, seperti sumber daya manusia melalui pelatihan, pengembangan prosedur dan kebijakan risiko, hingga penerapan teknologi yang adaptif dan transparan. Penyusunan buku panduan ini mengacu pada berbagai regulasi nasional seperti UU P2SK dan UU Perlindungan Data Pribadi, serta merujuk pada standar internasional seperti regulasi BCBS, OCC Amerika Serikat, dan Artificial Intelligence Act Uni Eropa.
Dian menekankan bahwa keberhasilan penerapan AI di sektor perbankan akan sangat bergantung pada dukungan penuh dan komitmen industri. Menurutnya, adopsi AI bukan sekadar transformasi teknologi, tetapi mencerminkan perubahan mendalam dalam budaya organisasi, pola pikir, dan strategi keberlanjutan.
Ia berharap AI akan menjadi enabler untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, serta menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif. Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan AI tetap harus berada dalam kerangka kerja strategis yang menitikberatkan pada aspek etika, keamanan, dan keberlanjutan.
Dengan terbitnya buku panduan ini, OJK berharap seluruh perbankan di Indonesia mampu mengadopsi kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab, mendorong inovasi layanan, dan memperkuat daya saing industri keuangan nasional di era digital.
