Sangatta – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Mulyono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pencabutan status pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
“Apakah dicabut atau tidak, kami belum menerima surat tentang pencabutan status pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib,” ungkap Mulyono saat ditemui di Ruang kerjanya, Selasa (21/5/2024).
Bagi Mulyono Pramuka memiliki tempat tersendiri sebagai ekstra yang mengajarkan kepemimpinan, pembinaan karakter dan organisasi.
“Kalau menurut saya, pramuka tetap menjadi ektrakurikuler yang diminati. Pramuka mengajarkan kepemimpinan, cinta tanah air dan nilai-nilai,” bebernya.
Polemik seputar pencabutan status pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib masih menjadi sorotan utama dalam ranah pendidikan, menuntut dialog lebih lanjut dan upaya konkrit untuk mencapai konsensus yang memadai bagi semua pihak terkait.
Polemik ini mencuat seiring dengan terbitnya Permendikbud Ristek nomor 12 tahun 2024 yang mencabut keberlakuan Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI, anggota DPR RI, Sekretariat Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas), serta para pengamat pendidikan. Mereka menyoroti implikasi dari pencabutan tersebut dan meminta agar Permendikbud Ristek nomor 12 tahun 2024 dicabut, serta status pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib dikembalikan.
Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib telah diatur dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2014. Namun, dalam perubahan tersebut, kegiatan kepramukaan secara utuh masih dapat dilaksanakan pada satuan pendidikan Paud, jenjang pendidikan dasar, dan menengah, sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran III peraturan tersebut tentang pengembangan ekstrakurikuler.
Salah satu titik perdebatan terfokus pada model aktualisasi kepramukaan, yang sebelumnya menjadi kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas. Model ini dianggap penting dalam memperkuat kompetensi mata pelajaran, namun terduga kurang optimal dalam pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Di tengah polemik ini, beberapa upaya solusi diajukan. Salah satunya adalah menjaga keberadaan model aktualisasi kepramukaan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila. Ini mencakup aspek beriman, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Selain itu, tambahan Lampiran IV dalam Permendikbud Ristek nomor 12 tahun 2024 diusulkan untuk memperkuat profil pelajar Pancasila melalui aktualisasi kepramukaan.
