Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur (Distransnaker), tengah memperkuat upaya menciptakan budaya kerja yang inklusif dan ramah gender di sektor industri. Langkah ini digagas sebagai wujud komitmen daerah agar seluruh pekerja—termasuk kaum perempuan—mendapatkan perlakuan setara dan kesempatan yang adil dalam pengembangan karier.
Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa kontribusi perempuan dalam dunia kerja tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, peran mereka sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan perusahaan sekaligus pembangunan daerah. “Perempuan adalah bagian penting dari keberhasilan perusahaan dan kemajuan bangsa. Karena itu, mereka harus diberi kesempatan dan perlakuan yang adil di tempat kerja,” ujarnya.
Roma menjelaskan bahwa meskipun Kutim belum memiliki regulasi daerah yang secara spesifik mengatur proporsi pekerja perempuan, sebagian besar perusahaan di wilayah tersebut sudah menerapkan perlindungan terhadap tenaga kerja wanita sesuai dengan ketentuan nasional. “Mereka sudah menjalankan hak‑hak dasar seperti cuti melahirkan, perlindungan kerja malam, dan hak lainnya sesuai undang‑undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Distransnaker secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan agar tidak terjadi praktik diskriminasi berbasis gender. Tujuan utama adalah agar seluruh tenaga kerja—baik laki‑laki maupun perempuan—dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, sehat, dan setara. “Kami ingin memastikan semua pekerja, termasuk perempuan, bekerja dengan aman dan hak‑hak nya terlindungi,” tegas Roma.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Roma berharap nilai kesetaraan gender dapat menjadi bagian integral budaya organisasi di setiap perusahaan. Ia memandang bahwa budaya kerja yang menghargai peran perempuan akan berdampak langsung pada produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh.
Dengan upaya ini, Pemkab Kutim melalui Distransnaker berambisi mendorong perubahan paradigma bahwa pekerjaan bukan hanya milik laki‑laki, tetapi merupakan arena kolaborasi produktif antar‑jender. Melalui pengawasan yang terus‑menerus dan pembinaan yang sistematis, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bukan hanya inklusif secara kebijakan, tetapi juga terasa ramah secara budaya.
Dalam konteks industri yang terus berkembang di Kutim, penerapan prinsip kerja ramah gender akan memberi manfaat ganda: meningkatkan partisipasi perempuan di sektor formal, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah lewat peningkatan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia.
Penutup, langkah tersebut diharapkan menghasilkan efek domino positif—tak hanya bagi pekerja perempuan, tetapi juga bagi seluruh ekosistem industri di Kutim yang tumbuh menuju inklusivitas dan keadilan sosial. (ADV).
