Jakarta – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT mempertanyakan komitmen DPR RI karena rancangan undang-undang tersebut belum juga disahkan meski telah melalui berbagai pembahasan selama bertahun-tahun.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI pada Kamis (5/3/2026). Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat sipil meminta penjelasan mengenai alasan lambatnya proses legislasi RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 22 tahun.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mempertanyakan secara langsung kepada DPR mengenai lambatnya proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
“Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?,” kata Lita Anggraini dalam RDPU tersebut.
Menurutnya, sejak pernyataan Presiden Prabowo pada Kamis (1/5/2025) yang menyebutkan bahwa RUU PPRT akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan, publik berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan pada Agustus 2025. Namun hingga kini, proses pembahasan masih terus berlangsung melalui berbagai rapat dengar pendapat tanpa kepastian finalisasi.
“Apakah RDPU-RDPU ini ada ujungnya? Mau ada berapa kali RDPU lagi? Kami berharap ini adalah RDPU yang terakhir,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil menilai berbagai pembahasan yang dilakukan selama ini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Padahal, berbagai kajian, diskusi publik, serta kunjungan kerja terkait perlindungan pekerja rumah tangga telah dilakukan sejak lama.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, juga menekankan pentingnya pengesahan RUU tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sekaligus untuk mendorong hubungan kerja yang lebih manusiawi antara pemberi kerja dan pekerja.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pengesahan RUU PPRT sangat mendesak karena pekerja rumah tangga bekerja di sektor domestik yang kerap tidak terlihat dan minim perlindungan hukum.
“Ketika ada persoalan, maka harus ada panic button yang bekerja untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar negara memiliki mekanisme perlindungan yang jelas ketika pekerja rumah tangga mengalami kekerasan, eksploitasi, atau pelanggaran hak lainnya.
Data Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi mencatat terdapat 1.103 pekerja rumah tangga yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan atau pelanggaran pada tahun 2025.
Salah satu pekerja rumah tangga, Wiwik Kartiwi, juga menyampaikan pengalamannya terkait perlakuan diskriminatif yang sering dialami pekerja rumah tangga.
“Kami bekerja di ruang-ruang domestik yang tak terlihat. Kami mendapatkan perlakuan buruk seperti tidak boleh duduk, hanya boleh berdiri ketika menjemput anak majikan, tidak bisa naik lift manusia, hanya boleh naik lift barang,” ungkapnya.
Pekerja rumah tangga lainnya, Dita Nirmala Sari dari Jakarta Feminist, juga menyoroti rendahnya upah serta minimnya hak pekerja rumah tangga, termasuk tidak adanya jaminan THR bagi sebagian pekerja.
“Gaji PRT juga kecil, pak, banyak yang tak bisa pulang kampung karena tak mendapatkan izin, mereka sering tidak dapat THR, pak, kadang cuma dikasih biskuit,” katanya.
Dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT juga datang dari sejumlah anggota DPR RI lintas fraksi. Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan rancangan undang-undang tersebut.
“RUU ini usianya hampir seusia saya, diperjuangkan selama 22 tahun, usia saya baru 26 tahun. Tak ada jalan lain selain mengesahkan segera RUU ini,” ujarnya.
Anggota DPR lainnya dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyatakan bahwa pembahasan pasal-pasal dalam RUU tersebut sebenarnya telah selesai sehingga proses pengesahan seharusnya dapat segera dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Martin Manurung menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (10/3/2026) untuk mempercepat proses legislasi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan juga menyebut bahwa pembahasan yang tersisa hanya satu ayat dari dua pasal yang belum disepakati.
Koalisi masyarakat sipil berharap DPR segera menunjukkan komitmen nyata dengan menjadikan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif pada April 2026, dilanjutkan dengan pengiriman Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Mei, pembahasan tingkat pertama pada Juni, serta pengesahan pada Juli 2026.
Dengan pengesahan regulasi tersebut, diharapkan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menghapus berbagai bentuk diskriminasi yang selama ini terjadi.
