Tual – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan kesiapan sarana prasarana kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ia disampaikan Menteri Trenggono saat melakukan kunjungan kerja ke Tual, Provinsi Maluku.Sarana yang dimaksud adalah timbangan elektronik atau online yang akan dioperasikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.
PPN Tual merupakan salah satu percontohan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi.
Menteri Trenggono menjelaskan penggunaan timbangan elektronik diharapkan dapat meningkatkan akurasi, serta mempermudah proses inventarisasi data perikanan berbasis teknologi.
“Saat ini total ada 12 timbangan online, enam di PPN Tual, dan masing-masing ada 3 timbangan di PPN Kejawanan serta PPN Ternate.,” Ungkap Mentri Trenggono, Rabu (14/9/2022).
Manfaat timbangan elektronik ini nantinya semua data bongkar muat hasil tangkapan nelayan bisa terdata dengan baik.
Sehingga nelayan mengetahui total tangkapan setiap kali melaut. Tingkat galat atau error yang kecil, sehingga data timbangan ikan hasil tangkapan bersifat representatif, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keunggulan lainnya yaitu data dapat terkirim secara realtime sehingga dapat langsung diverifikasi dan divalidasi,” ujarnya.
Kota Tual sendiri merupakan salah satu kota di Provinsi Maluku dengan luas lautan mencapai 98,67% dari keseluruhan luas wilayahnya. Tual memiliki potensi perikanan yang relatif besar terutama pada jenis ikan pelagis kecil, dengan ikan tangkapan dominan adalah Tongkol, Tenggiri, Teri, Layang, Kembung, dan lainnya.
Sementara itu, Jokowi menyambut baik program KKP itu.
Jokowi meminta agar seluruh jajaran KKP mengawal dan memastikan program dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat. “Saya minta semua pasti bisa terkontrol dan terukur,” kata Jokowi.Kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan upaya KKP dalam rangka mewujudkan ekonomi biru. Konsep tersebut mentransformasikan pengelolaan perikanan yang selama ini sepenuhnya berbasis input control ke dalam pengelolaan berbasis output control.
Dengan mekanisme output control, kuota penangkapan pun ditetapkan sehingga kapal perikanan yang mendapatkan izin tidak dapat lagi menangkap sebanyak-banyaknya yang berpotensi melebihi daya dukung sumber daya ikan.
Hal lain yang sangat penting dari implementasi sistem baru ini, yakni kapal perikanan yang diberikan izin harus mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan yang sudah ditentukan. Dengan demikian, pendaratan ikan tidak lagi tersentralisasi di Pulau Jawa, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
