Jombang – “Mufakat menjadi pintu keputusan.” Musyawarah Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali mempercayakan posisi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada KH Miftachul Akhyar. Ia ditetapkan untuk menjalankan masa khidmah lima tahun pada periode 2026–2031.
Keputusan tersebut diumumkan kepada peserta muktamar pada Minggu (30/8/2026) malam di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penetapan dibacakan anggota AHWA, KH Muhammad Anwar Iskandar, setelah sembilan kiai yang tergabung dalam forum tersebut menuntaskan rapat internal untuk menentukan Rais Aam PBNU melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Sebelum keputusan dibacakan dalam forum muktamar, sembilan anggota AHWA terlebih dahulu menggelar pertemuan tertutup di kediaman KH Wahab Hasbullah yang berada di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas. Rapat berlangsung beberapa jam dengan pengamanan dari personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan Pagar Nusa.
Dalam musyawarah tersebut, seluruh anggota AHWA akhirnya menyepakati satu nama tanpa melalui mekanisme pemungutan suara. KH Miftachul Akhyar mendapat kepercayaan untuk kembali menduduki jabatan tertinggi dalam struktur Syuriyah PBNU selama lima tahun mendatang.
“Setelah rapat musyawarah tertutup anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi secara mufakat memutuskan bahwa nama Kiai Haji Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031,” kata KH Anwar Iskandar saat membacakan berita acara keputusan AHWA.
Pembacaan keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses penentuan Rais Aam dalam Muktamar ke-35 NU. Mekanisme AHWA memang menjadi jalur yang digunakan Nahdlatul Ulama dalam memilih Rais Aam dengan mengedepankan pertimbangan para kiai melalui permusyawaratan, bukan kompetisi terbuka antarcalon.
Dalam penjelasan saat keputusan dibacakan, prinsip musyawarah yang menjadi dasar mekanisme AHWA juga dikaitkan dengan ajaran Al-Qur’an. Di antaranya merujuk pada prinsip wa syawirhum fil amr serta wa amruhum syura bainahum, yang menegaskan pentingnya pembahasan bersama dalam mengambil keputusan menyangkut kepentingan umat dan organisasi.
Terpilihnya kembali KH Miftachul Akhyar membuat kepemimpinan Rais Aam PBNU periode [2026–2031] telah memperoleh kepastian. Keputusan itu sekaligus menempatkannya kembali dalam posisi penting untuk mengawal arah keagamaan, kebijakan Syuriyah, serta perjalanan organisasi NU sepanjang lima tahun mendatang.
Penetapan tersebut juga menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Setelah Rais Aam ditentukan melalui AHWA, perhatian peserta muktamar selanjutnya tertuju pada proses penetapan Ketua Umum PBNU yang akan memimpin jajaran Tanfidziyah untuk masa khidmah yang sama, yakni 2026–2031.
Muktamar ke-35 NU yang dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama. Forum ini tidak hanya menentukan kepemimpinan nasional PBNU, tetapi juga menjadi ruang untuk merumuskan berbagai keputusan strategis dan arah organisasi selama lima tahun ke depan.
Dengan keputusan mufakat AHWA tersebut, KH Miftachul Akhyar kembali memperoleh mandat sebagai Rais Aam PBNU. Kepastian kepemimpinan Syuriyah itu selanjutnya menjadi bagian penting dari perjalanan Muktamar ke-35 NU sebelum seluruh rangkaian penentuan kepengurusan PBNU periode 2026–2031 diselesaikan.
