Buton Selatan – Sudah bertahun-tahun lamanya, hukum adat di Desa Bahari Dua Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan Propinsi Sulawesi Tengggara menerapkan larangan peminun dan penjual minuman keras. Jika ada yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi adat.
Lahedi, SE Kades Bahari Dua mengatakan tradisi ini sudah turun temurun dan hingga kini masih dilestarikan. “Alhamdulillah, tradisi ini sudah turun temurun, dan ini baik,” ungkap Lahedi di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2022).
Bila ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi adat berupa denda. Untuk peminum miras, dikenakan denda Rp 1 juta per orang. Sedangkan penjual minuman keras di denda Rp 7 juta.
“Hukum ini berlaku kalau ada yang melaporkan. Nanti para pemangku adat akan memutuskan,” ujarnya.
Desa Bahari dua merupakan desa pesisir pantai yang sebagian besar penduduknya bekerja sebagai nelayan. Biasanya nelayan ditempat lain mengkonsumsi miras untuk menghangatkan tubuh. Namun di desa ini para nelayan tetap turun melaut tanpa harus mengonsumsi miras.
“Ada aturan adat larangan konsumsi miras. Juga kami perkuat dengan perdes (peraturan desa),” tandasnya.
