Sangatta – Di balik keindahan alam dan pesona kebudayaan yang memikat, Kampung Sidrap menyimpan cerita sengketa yang melibatkan dua wilayah bertetangga, yaitu Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang. Kampung yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi warganya ini, justru menjadi titik panas perebutan wilayah antara dua pemerintah daerah.
Kota Bontang mengklaim bahwa Kampung Sidrap tidak mendapatkan perhatian yang layak dari Pemerintah Kabupaten Kutim. Mereka menuding bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut seringkali diabaikan, sehingga Bontang merasa perlu turun tangan. Bukan hanya sekadar klaim, Pemkot Bontang bahkan mengaku telah membangun beberapa infrastruktur di Kampung Sidrap, termasuk fasilitas pendidikan dan jalan raya, yang menurut mereka menjadi bukti konkret dari perhatian yang selama ini tidak diberikan oleh Kutim. Anggota DPRD Kutai Timur, Sobirin Bagus, dengan tegas menolak klaim Bontang atas Kampung Sidrap.
Menurutnya, Kampung Sidrap secara administratif jelas merupakan bagian dari Kabupaten Kutim, dan oleh karenanya, pembangunan di sana harus menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Kutim.
“Kampung Sidrap ini wilayah Kutai Timur, maka dalam hal pembangunan itu harus setara dengan daerah lainnya yang ada di Kutai Timur. Jangan dianaktirikan, nanti akan diambil daerah lain,” tegas Sobirin dengan nada penuh kekhawatiran bebrapa waktu lalu.
Sobirin mempertanyakan bagaimana Kota Bontang bisa melakukan pembangunan di wilayah yang bukan menjadi yurisdiksi mereka. Dia menyoroti pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang yang digunakan untuk membangun infrastruktur di Kampung Sidrap.
“Pertanggungjawaban APBD Bontang membangun di daerah Kutai Timur bagaimana?” lanjutnya dengan nada kritis.
Sengketa ini bahkan telah sampai ke ranah hukum. Kasus ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemkot Bontang, yang merasa bahwa kampung ini lebih cocok menjadi bagian dari wilayah mereka. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya turun tangan dengan mengeluarkan surat perintah kepada Pemkot Bontang untuk menarik gugatan tersebut dari MK. Walikota Bontang, Basri Rase, merespons perintah ini dengan mencabut berkas gugatan, meski tidak menutup kemungkinan bahwa sengketa ini akan terus berlanjut di masa depan.
Bagi Sobirin, peristiwa ini menjadi cermin dari pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kutai Timur, tanpa terkecuali. Kampung Sidrap, dengan segala potensi dan masalah yang dihadapinya, membutuhkan perhatian yang lebih dari pemerintah daerah. Baginya, pembangunan yang adil dan merata adalah kunci untuk menjaga keutuhan wilayah dan kepercayaan warga terhadap pemerintah.
“Harus ada kesetaraan dalam pembangunan di Kampung Sidrap ini,” pungkas Sobirin.
Sengketa Kampung Sidrap mungkin belum berakhir, namun satu hal yang pasti: kampung ini kini berada di persimpangan antara harapan untuk mendapatkan hak yang setara dengan wilayah lain dan ancaman dari perebutan wilayah yang berlarut-larut. Masyarakat Kampung Sidrap, seperti warga di wilayah manapun, hanya ingin satu hal—perhatian dan pembangunan yang layak dari pemerintah yang berwenang.
