Mojokerto – Riak ketegangan antara perangkat desa dan insan pers mencuat di Kabupaten Mojokerto. Kepala Dusun Sedati, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, diduga melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat dikonfirmasi terkait keluhan warga pada Jumat (20/2/2026).
Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan dari media Jatim News Info meminta klarifikasi mengenai aduan masyarakat. Warga menyebut kepala dusun jarang terlihat di kantor desa pada jam kerja serta mempertanyakan pemasangan banner di wilayah Kumitir. Saat dimintai penjelasan pada Sabtu (21/2/2026), kepala dusun tersebut diduga memberikan respons yang dianggap tidak pantas.
Dalam keterangannya, ia disebut menyebut media tersebut sebagai “media gak jelas” serta menyinggung jumlah pengikut akun TikTok media itu dengan kalimat, “iki ta media peno follower sek mek titik AE kakean model.” Ucapan tersebut kemudian beredar luas dan memicu reaksi sejumlah jurnalis yang menilai pernyataan itu merendahkan profesi wartawan.
Menanggapi kejadian tersebut, perwakilan LSM GMICAK menyatakan akan mengambil langkah lanjutan. Mereka menilai ucapan yang diduga dilontarkan perangkat desa tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik dan berpotensi merusak hubungan antara pemerintah desa dan media.
“Dalam waktu dekat kami bersama tim media akan menindaklanjuti persoalan ini agar ada klarifikasi resmi dan penyelesaian yang baik,” ujar Bejo dari LSM GMICAK.
Ia menambahkan, pihaknya berharap ada itikad baik untuk memberikan penjelasan terbuka sehingga polemik tidak berkembang lebih jauh. Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparatur pemerintahan di tingkat desa.
Secara hukum, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Di sisi lain, dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik juga dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan dalam KUHP, jika memenuhi unsur yang ditentukan. Bahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 ditegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik harus terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers sebelum menempuh jalur pidana.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai menyangkut etika komunikasi pejabat publik terhadap media. Hubungan yang harmonis antara pemerintah desa, masyarakat, dan pers dianggap penting demi menjaga transparansi serta akuntabilitas pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Kepala Dusun Sedati terkait dugaan tersebut. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Mojokerto serta memastikan persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
