Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam sebuah acara resmi pada Rabu (12/2).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan DBHCHT yang efektif dan transparan di Kabupaten Sidoarjo. Acara penghargaan ini berlangsung bersamaan dengan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sidoarjo dalam mengelola DBHCHT secara optimal serta dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat di sektor industri tembakau.
Komitmen Pemberantasan Rokok Ilegal
Dalam sambutannya, H. Subandi mengajak seluruh pihak untuk terus berkoordinasi dalam memerangi rokok ilegal. “Mari kita terus berkoordinasi, bekerja sama, dan menjaga komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal demi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang tertib, aman, dan sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa Kabupaten Sidoarjo telah memanfaatkan DBHCHT dengan sangat baik, salah satunya melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Ia menekankan bahwa KIHT di Kabupaten Sidoarjo merupakan satu-satunya di Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi Kabupaten Sidoarjo yang telah memanfaatkan DBHCHT dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang hingga saat ini hanya ada di Sidoarjo,” ungkapnya.
Penggunaan DBHCHT yang Transparan dan Efektif
Rudy juga menyoroti peran aktif Pemkab Sidoarjo dalam berbagai inisiatif pemberantasan rokok ilegal. Pemkab Sidoarjo dinilai telah aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti televisi, media cetak, dan media sosial. Selain itu, operasi pasar bersama juga rutin dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Administrasi terkait perencanaan dan pelaporan pengelolaan DBHCHT pun dinilai sangat tertib dan sesuai regulasi.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Pengelolaan yang baik di Kabupaten Sidoarjo telah berkontribusi pada peningkatan layanan kesehatan, bantuan sosial, serta upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga kita terus berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal dan mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rudy.
Penindakan Terhadap Rokok Ilegal
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berhasil melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam periode September hingga Desember 2024, sebanyak 19 juta batang lebih rokok ilegal berhasil disita, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp26 miliar.
“Jika barang ini berhasil lolos ke pasaran, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp13 miliar,” tutupnya.
Dengan penghargaan ini, Kabupaten Sidoarjo semakin menunjukkan keseriusannya dalam mengelola DBHCHT secara transparan dan efektif, serta dalam berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan dana cukai untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.