Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan KSAD Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI. DPR menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pencalonan KSAD Jenderal Andika Perkasa. Surpres dari Jokowi tersebut diserahkan ke DPR oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi.
“Presiden usulkan satu nama untuk mendapat persetujuan dari DPR. Karena itu Pak Mensesneg, Presiden menyampaikan Surpres mengenai usulan calon Panglima atas nama Jenderal Andika Perkasa,” ungkap Ketua DPR Puan Maharani melalui akun youtube DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11).
Jenderal Andika akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun pada bulan ini.
Setelah diusulkan dan diterima DPR, Andika akan langsung menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi I DPR.
“Komisi I akan melakukan fit and proper test terhadap calon,” lanjutnya.
Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan.
DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden.
Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika akan menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal menginjak usai pensiun, yakni 58 tahun, pada 8 November 2021.