Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak 5 miliar rupiah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku taInsentif PPN DTP Rumah Rp5 Miliar: Harapan Baru untuk Masyarakat dan Sektor Propertinggal 21 November 2023.Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pelaku industri properti.
Masyarakat menyambut positif kebijakan ini karena dapat membantu mereka untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Sementara itu, pelaku industri properti berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penjualan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peningkatan Daya Beli Masyarakat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan bahwa tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.
“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi.
Kebijakan ini memberikan keringanan pajak sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal 2 miliar rupiah, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 miliar rupiah. Artinya, masyarakat yang membeli rumah seharga 5 miliar rupiah akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 220 juta rupiah.
Dampak Positif bagi Sektor Properti
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor properti. Pelaku industri properti berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penjualan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini sangat positif bagi industri properti. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida.
Menurut Totok, kebijakan ini juga dapat mendorong pengembang untuk membangun rumah-rumah yang lebih terjangkau. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Ketentuan yang Perlu Dipahami
Ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami terkait kebijakan ini. Pertama, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedua, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Ketiga, kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.
Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.Keempat, rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.
